• Beranda
  • Berita
  • Mantan Bupati Bogor mangkir pemeriksaan KPK karena sakit

Mantan Bupati Bogor mangkir pemeriksaan KPK karena sakit

5 Juli 2019 22:58 WIB
Mantan Bupati Bogor mangkir pemeriksaan KPK karena sakit
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (5/7). (ANTARA/DEVI NINDY)
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, tersangka pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (5/7) dengan alasan sakit.

"Tersangka meminta penjadwalan ulang karena sedang sakit," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (5/7).

Hingga kini, KPK masih mendalami terkait pemotongan dana yang dilakukan para kepala dinas untuk diserahkan kepada tersangka Rachmat Yasin.

Baca juga: Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin akan bebas dari Lapas Sukamiskin

Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Baca juga: Bupati Bogor divonis 5,5 tahun penjara

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.


Baca juga: Penyuap Bupati Bogor dihukum 5 tahun penjara

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019