• Beranda
  • Berita
  • Dinas LH DKI dorong warga gunakan transportasi publik kurangi polusi

Dinas LH DKI dorong warga gunakan transportasi publik kurangi polusi

6 Juli 2019 14:30 WIB
Dinas LH DKI dorong warga gunakan transportasi publik kurangi polusi
Petugas Sudin Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (6/7/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada 2020 akan memberlakukan aturan mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mendorong warga agar menggunakan transportasi publik dibanding kendaraan pribadi guna ikut berkontribusi dalam mengurangi polusi udara.

"Salah satu cara memperbaiki kualitas polusi udara dengan peralihan penggunaan kendaraan pribadi dengan transportasi publik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih, di Lapangan Banteng, Sabtu.

Baca juga: Jakarta butuh tempat penitipan sepeda di stasiun MRT dan Transjakarta

Baca juga: Pengamat ingin fase 2 MRT terintegrasi seluruhnya dengan TransJakarta

Baca juga: ITDP: Halte Harmoni TransJakarta jadi tantangan besar bagi fase 2 MRT



Dorongan peralihan penggunaan transportasi itu sebagai respon atas kondisi udara di Jakarta yang menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Andono mengatakan, dari hasil pemantauan kualitas udara yang dilakukan Dinas LH sepanjang Januari-Juni 2019, terjadi tren kenaikan jumlah hari yang melampaui baku mutu, khususnya untuk parameter PM 2.5.

Parameter partikulat PM 2.5 merupakan partikel debu berukuran 2.5 mikron yang bersumber dari kendaraan bermotor, asap cerobong industri, debu dari kontruksi pembangunan infrastruktur, dan kegiatan domestik.

Di sisi lain, Andono juga mengajak agar pemilik kendaraan pribadi untuk rutin melakukan uji emisi demi memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Memastikan agar emisi yang dihasilkan kendaraannya tidak melampaui ambang batas yang telah ditetapkan," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta pada 2020.

Aturan ini, berlaku untuk seluruh kendaraan yang akan mengaspal di jalan-jalan Ibu Kota, termasuk kendaraan yang berasal dari luar daerah.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019