Masa kampanye sudah lebih singkat dibandingkan pilkada sebelumnya yaitu 93 hari. Awalnya dirancang 73 hari tapi ketemunya di 81 hari.
Komisi II DPR mengkritik waktu kampanye pilkada 2020 selama 81 hari yang disampaikan oleh Ketua KPK Arief Budiman saat menggelar rapat dengar pendapat yang membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan Pilkada Serentak 2020.
“Jujur saya katakan ini patut dipertimbangkan. Bagi calon ini akan lama banget. Perhatikan dengan serius ya,” kata anggota Komisi II DPR RI Dadang S Muchtar di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga: Ini permintaan Gubernur Kalteng pada Pilkada 2020
Waktu kampanye yang lama, lanjut Dadang, jumlah “amplop” yang harus disediakan semakin banyak dan hal tersebut dirasa memberatkan bagi pasangan calon yang mengikuti pilkada 2020.
“Tidak bisa dipungkiri ada hal yang begitu ya, tapi ini tidak perlu dibahas lebih lanjut. Intinya masa kampanye dimundurkan lah,” tambahnya.
Menanggapi kritikan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman beranggapan lama waktu kampanye sudah dipertimbangkan dengan baik.
“Masa kampanye sudah lebih singkat dibandingkan pilkada sebelumnya yaitu 93 hari. Kemarin kita merancang 73 hari tapi ketemunya di 81 hari,” kata Arief.
Menurut Arief, waktu 81 hari tersebut dipergunakan untuk penyediaan logistik dan penyelenggaran Pilkada 2020 yang direncakan digelar serentak pada September 2020 mendatang.
Baca juga: Misni Safari siap maju di Pilkada Sambas 2020
Hingga berita ini ditulis, RDP antara KPU, Bawaslu, Dirjen Dukcapil, Dirjen Otonomi Daerah, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri masih berlangsung.
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron dan Mardani Ali Sera dibagi menjadi dua sesi, membahas PKPU kemudian dilanjutkan dengan rapat tertutup.
Baca juga: Pengamat: belum tepat pilih birokrat sebagai cawali Surabaya
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019