Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai cukai kantong belanja plastik bukanlah solusi tunggal mengendalikan konsumsi kantong plastik.Cukai plastik adalah untuk instrumen pengendalian produksi dan konsumsi plastik, itu tujuan utamanya
"Cukai bukanlah satu satunya cara untuk menekan dan mengendalikan penggunaan dan konsumsi plastik. Tanpa disinergikan dengan kebijakan lain, alih-alih konsumsi plastik tetap dominan, sekalipun telah dikenai cukai yang tinggi pula," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Tulus menjelaskan bahwa pihaknya bisa memahami rencana Kementerian Keuangan untuk menerapkan cukai plastik, namun jangan sampai rencana ini menjadi tujuan utama instrumen untuk menggali pendapatan negara.
"Jangan jadikan cukai plastik untuk menambal ketidakmampuan atau kegagalan pemerintah dalam menggali pendapatan di sektor pajak. Tetapi cukai plastik adalah untuk instrumen pengendalian produksi dan konsumsi plastik, itu tujuan utamanya," katanya.
Dia juga menambahkan bahwa dana yang diperoleh dari cukai plastik, sebagian (10 persen) harus dikembalikan untuk upaya promotif dan preventif, misalnya secara edukasi dan pemberdayaan agar masyarakat mempunyai kesadaran untuk mengurangi konsumsi plastik.
"Konsumen punya tanggung jawab moral untuk mengedepankan pola konsumsi yang berkelanjutan, salah satunya mengurangi konsumsi plastik dan atau menggunakan plastik yang benar-benar gampang diurai oleh air, tanah, dan lingkungan secara umum," ujar Tulus.
Berdasarkan data Bank Dunia (2018) sekitar 300 juta ton plastik diproduksi setiap tahunnya di dunia dan saat ini sekitar 150 juta ton plastik mencemari lautan.
Tragisnya, Indonesia menjadi negara pencemar kedua terbesar di dunia setelah China. Diperkirakan Indonesia menyumbang 0,48-1,29 juta ton metrik sampah plastik per tahun ke lautan.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan cukai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar terkait besaran tarif cukai kantong plastik yang akan diterapkan pemerintah saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Menkeu menjelaskan bahwa target cukai terhadap kantong plastik juga telah ditetapkan pada Undang-Undang APBN 2017. Kantong plastik yang dikenakan cukai yaitu tidak mudah terurai atau tidak ramah lingkungan.
Selain itu penerapan cukai terhadap kantong plastik juga didukung surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penerapan kantong plastik berbayar serta peraturan presiden khusus menangani sampah laut.
Baca juga: Legislator ingin pabrik kertas domestik tidak impor bahan baku sampah
Baca juga: CORE: Petimbangkan nasib industri sebelum terapkan cukai plastik
Baca juga: Menkeu usulkan tarif cukai kantong plastik Rp200 per lembar
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019