• Beranda
  • Berita
  • Amnesty International Indonesia desak Polri ungkap pelaku ricuh Mei

Amnesty International Indonesia desak Polri ungkap pelaku ricuh Mei

8 Juli 2019 16:41 WIB
Amnesty International Indonesia desak Polri ungkap pelaku ricuh Mei
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (tengah). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Polri untuk mengusut tuntas para pelaku tindak kekerasan dalam kericuhan 21-23 Mei 2019 yang menewaskan sembilan korban.

Amnesty International Indonesia meminta seluruh pelaku, baik yang berperan sebagai eksekutor di lapangan maupun perencana kericuhan untuk dibawa ke pengadilan dan diadili secara terbuka.

Baca juga: Amnesti Internasional temui penyidik investigasi kericuhan Mei

"Kami minta Polri untuk memastikan bahwa proses peradilan bisa segera dibuka, seluruh bukti diajukan ke pengadilan. Siapapun pelakunya harus diperlakukan secara adil, dipertunjukkan di muka pengadilan. Polri harus usut tuntas para pelaku kekerasan itu, baik yang di lapangan maupun perencana kekerasan termasuk aktor intelektual," kata Usman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Dalam pertemuannya hari ini dengan tim investigasi Polri, Usman mengatakan pihaknya membahas sejumlah kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil saat kericuhan 22-23 Mei.

Baca juga: Amnesty International akan temui petinggi Polri update 21-22 Mei

"Peristiwa-peristiwa kekerasan itu kami bahas satu per satu. Kami juga diperlihatkan temuan-temuan polisi," katanya.

Pihaknya pun mengapresiasi Polri yang telah memberikan sanksi disiplin kepada 10 anggota Brimob asal NTT yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan terhadap warga sipil di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta.

Usman juga dijanjikan oleh tim investigasi Polri bahwa sejumlah kasus kekerasan selain kasus di Kampung Bali, akan diselidiki oleh Polri.

"Insiden-insiden yang terjadi selain di Kampung Bali, juga akan diusut tuntas termasuk mengusut oknum Brimob yang terlibat," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019