• Beranda
  • Berita
  • Rey Utami-Pablo Benua dipanggil ulang soal "ikan asin" Rabu (10/7)

Rey Utami-Pablo Benua dipanggil ulang soal "ikan asin" Rabu (10/7)

8 Juli 2019 17:52 WIB
Rey Utami-Pablo Benua dipanggil ulang soal "ikan asin" Rabu (10/7)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aa
Pasangan YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua akan dipanggil ulang untuk pemeriksaan kasus pencemaran nama baik terkait salah satu unggahan mereka yang menampilkan Galih Ginanjar berbicara mengenai aroma ikan asin mantan istrinya, pada Rabu (10/7).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua bagi pasangan tersebut setelah pada Jumat (5/7) keduanya minta dilakukan penundaan.

"Pada Jumat kami panggil saudara Galih dan kedua pasangan itu (Rey Utami dan Pablo Benua), tapi pasangan itu minta penundaan karena kata pengacaranya mereka sedang di luar kota, mereka minta penundaan hari Rabu besok, kita harap yang bersangkutan bisa hadir," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Baca juga: Galih Ginanjar merasa nyaman selama jalani pemeriksaan

Baca juga: Kuasa hukum tak mau berandai-andai Galih Ginanjar jadi tersangka

Baca juga: Galih akui punya motif permalukan Fairuz soal "ikan asin"


Dalam kasus yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq, yang merupakan mantan istri Galih Ginanjar itu, polisi sudah memeriksa lima saksi yaitu pelapor, tiga orang terlapor serta saksi yang melihat dan mendengar.

"Ahli pun sudah kami lakukan pemeriksaan. Fairuz juga kemungkinan akan kami periksa lagi Rabu besok," ucap Argo.

Diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dipolisikan oleh Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial dan Galih menyamakan Fairuz dengan ikan asin.

Kasus itupun saat ini sudah naik ke penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut meski Galih sendiri telah mengakui perbuatannya untuk mempermalukan mantan istrinya.

Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus dengan terlapor Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, yang dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019