Sebagian besar kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Raden Inten II, Buaran, Jakarta, Selasa, lulus uji emisi sebagaimana dibuktikan dari hasil pemeriksaan sementara Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur.Hanya 15 kendaraaan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi
Dari 660 mobil yang diperiksa emisinya di Gedung Senam DKI, Jalan Raden Inten II, Buaran, dari pukul 08.00 WIB-12.30 WIB, Selasa, hanya 15 kendaraan dinyatakan tak lulus uji.
Baca juga: Butuh 900 bengkel otomotif untuk Jakarta bebas polusi
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jaktim, Agus Sartono saat ditemui di Jakarta, Selasa, kendaraan dinyatakan tak lulus uji apabila kadar emisinya sama atau berada di atas ambang batas.
Ia menjelaskan ambang batas Karbon Monoksida (CO) yang ditetapkan untuk mobil keluaran 2007 ke atas, 1,50 dan kadar hidrokarbon (HC) 200 ppm.
Sementara itu, ambang batas CO untuk kendaraan keluaran 2007 ke bawah, 4,50 dan HC-nya 1.200 ppm.
“Bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi, sejauh ini belum ada sanksi atau denda, tetapi kami menyarankan pemilik segera merawat kendaraannya,” kata Agus.
Baca juga: Sudin LH Jaktim targetkan 2.500 kendaraan ikut uji emisi
Perawatan yang dimaksud Agus, di antaranya melakukan service (tune-up) secara berkala, mengganti atau membersihkan saringan udara serta bahan bakar, mengganti oli berikut saringannya, dan mengganti alat (sparepart) yang rusak atau aus.
“Pengendara juga sebaiknya menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, menerapkan teknik mengemudi eco-driving, mengurangi penggunaan transportasi pribadi, dan menguji emisi secara berkala,” jelas Agus.
Baca juga: Ratusan kendaraan ikuti uji emisi di Jakarta Timur
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019