• Beranda
  • Berita
  • Sudin LH Jaktim targetkan 2.500 kendaraan ikut uji emisi

Sudin LH Jaktim targetkan 2.500 kendaraan ikut uji emisi

9 Juli 2019 14:09 WIB
Sudin LH Jaktim targetkan 2.500 kendaraan ikut uji emisi
Petugas menyerahkan kartu informasi berisi hasil uji gas buang dan saran merawat kendaraan ke pengendara yang mengikuti program Uji Emisi di Gedung Senam DKI, Buaran, Jakarta, Selasa (9/7/2019). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur menargetkan akan menguji gas buang (emisi) 2.500 kendaraan roda empat pada 9-11 Juli di tiga lokasi.

Untuk hari pertama uji emisi di Gedung Senam DKI, Buaran, Selasa, Sudin LH Jaktim berencana memeriksa emisi 1.000 kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Raden Inten 2, Buaran.

Baca juga: Dinas LH DKI Jakarta imbau uji emisi kendaraan setiap enam bulan
Baca juga: Dinas LH DKI dorong warga gunakan transportasi publik kurangi polusi


“Nanti di Jalan Pemuda depan PT Danapaint Indonesia, 10 Juli, targetnya juga 1.000 kendaraan. Hari terakhir uji emisi, 11 Juli, di Jalan Taman Mini 1 seberang Masjid At-Tin, rencananya 500 sampai 600 kendaraan,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jaktim, Agus Sartono, saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan uji emisi di tiga lokasi itu berlangsung mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.

Per pukul 12.30 WIB, Sudin LH Jaktim telah memeriksa kadar karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) 660 kendaraan roda empat.

Selama uji emisi berlangsung, petugas dari kepolisian dan suku dinas perhubungan akan menghalau kendaraan roda empat dan mengarahkannya masuk ke lorong uji.

Ada tiga lorong uji yang tersedia. Petugas akan menanyakan jumlah kilometer yang telah ditempuh kendaraan dan memasukkan alat deteksi ke knalpot.

Alat deteksi nantinya mencatat kadar emisi yang dibuang dari kendaraan tersebut. Proses pengujian berlangsung sekitar satu menit.

Usai pengujian, petugas memberi kartu informasi mengenai kelulusan uji emisi, serta saran yang sebaiknya dijalani pengendara jika gas buangan kendaraannya melampaui ambang batas.

Kendaraan dinyatakan lulus uji emisi jika kadar CO-nya berada di bawah 1,50 untuk mobil keluaran 2007 ke atas, dan 4,50 untuk keluaran 2007 ke bawah.

Baca juga: Bengkel harus miliki layanan uji emisi saat ajukan perizinan usaha
Baca juga: Ratusan kendaraan ikuti uji emisi di Jakarta Timur

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019