• Beranda
  • Berita
  • Kejari Kota Malang musnahkan barang bukti narkotika

Kejari Kota Malang musnahkan barang bukti narkotika

9 Juli 2019 15:34 WIB
Kejari Kota Malang musnahkan barang bukti narkotika
Pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang serta barang bukti lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (9-7-2019). (Foto: Vicki Febrianto)

Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, memusnahkan barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari ratusan kasus yang ditangani selama November 2018 hingga Maret 2019.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni, berupa ganja, sabu-sabu, pil dan obat-obatan terlarang, termasuk compact disc (CD) bajakan serta cukai palsu.

"Hari ini kami musnahkan semua untuk barang bukti yang ditangani mulai November 2018 hingga Maret 2019," kata Amran di Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Baca juga: BNN hancurkan lebih lima kilogram sabu

Amran menyebutkan total barang bukti sebanyak 17 kilogram ganja kering, sabu-sabu sebanyak 831,12 gram, pil, dan obat-obatan terlarang sebanyak 42.915 butir, 636 CD bajakan, dan 24.314 lembar cukai palsu.

Selain barang bukti berupa narkotika tersebut, juga ada barang bukti berupa telepon seluler dan timbangan elektronik yang dipergunakan dalam proses jual beli narkotika. Barang-barang tersebut, dimusnahkan dengan cara dilindas hingga hancur.

Barang bukti narkotika dan lainnya tersebut merupakan barang pelimpahan dari berbagai kasus yang berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Resor Malang Kota.

Pada saat ini, pihak Kejari Kota Malang masih memproses kasus narkotika lainnya, kemudian pihaknya akan memusnahkan barang bukti setelah ada keputusan inkrah.

"Untuk yang masih proses perkara, belum dimusnahkan. Nanti, segera setelah inkrah," kata Amran.

Kota Malang merupakan kota pendidikan dengan jumlah ratusan ribu mahasiswa yang datang dari berbagai daerah. Dengan tingginya jumlah mahasiswa yang ada di Kota Malang, kasus narkotika juga terbilang cukup tinggi.

Baca juga: BNN musnahkan 16.397 butir ekstasi

Beberapa waktu lalu, pihak Polres Malang Kota telah mengungkap jaringan pengedar ganja untuk kalangan mahasiswa, dan mengamankan empat orang tersangka. Para tersangka tersebut berusia 19 hingga 24 tahun, dan dua di antara mereka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019