• Beranda
  • Berita
  • Menkeu: PMK "super deductible tax" rampung satu minggu ke depan

Menkeu: PMK "super deductible tax" rampung satu minggu ke depan

9 Juli 2019 16:11 WIB
Menkeu: PMK "super deductible tax" rampung satu minggu ke depan
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7/2019) (ANTARA News/Fathur Rochman)

Insya Allah bisa selesaikan PMK-nya segera satu minggu ini

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang berisi pengurangan pajak diatas 100 persen atau super deductible tax diperkirakan rampung dalam satu minggu ke depan, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kita Insya Allah bisa selesaikan PMK-nya segera satu minggu ini dan kita akan nanti diumumkan," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Sri Mulyani mengatakan saat ini rancangan PMK tersebut sedang disusun, agar implementasi PP 45 tahun 2019 dapat segera berjalan.

Menurut dia, penerbitan PP 45 tahun 2019 merupakan jawaban bagi para pelaku industri dan pelaku usaha yang ingin memiliki daya saing berkompetisi.

Dengan adanya PP tersebut, tambah dia, para pelaku industri dan usaha dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga para pekerja mampu bersaing di perusahaan-perusahaan yang kredibel.

"Kita harapkan bisa meningkatkan kualitas dan kemudian bisa kompetitif di pasar," ujar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto diatas 100 persen atau super deductible tax untuk industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi bagi para pekerja serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Laman Sekretariat Kabinet yang dipantau di Jakarta, Selasa, menyatakan pemberian insentif ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Penerbitan PP yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ini dilakukan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Selain itu, juga dilakukan untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Baca juga: Pemerintah beri insentif "super deductible tax" bagi industri

Baca juga: Menperin: insentif "super deductible tax" diberlakukan semester I

Baca juga: Menkeu: Insentif "super deductible tax" semoga selesai Maret

Pewarta: Fathur Rohman
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2019