• Beranda
  • Berita
  • Sidang pileg, kuasa hukum dikoreksi keliru gunakan katakan instruksi

Sidang pileg, kuasa hukum dikoreksi keliru gunakan katakan instruksi

9 Juli 2019 17:59 WIB
Sidang pileg, kuasa hukum dikoreksi keliru gunakan katakan instruksi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk DPR dan DPRD Provinsi Jawa Timur didampingi hakim MK Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) di Jakarta, Selasa (9-7-2019). Sidang perdana tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Kuasa hukum caleg dari Partai Amanat Nasional, Wahyudi, dikoreksi hakim konstitusi lantaran mengatakan "instruksi" saat akan berbicara dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

"Majelis, instruksi majelis," kata Wahyudi saat hakim konstitusi Aswanto menanyakan kehadiran kuasa hukum maupun Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk sengketa yang diajukan pemimpin adat Papua.

"Instruksi apa interupsi? Bukan instruksi, instruksi itu memerintah," jawab hakim Aswanto seraya tersenyum.

Baca juga: KPU Pegunungan Arfak Papua Barat siapkan bukti PHPU di MK

Selanjutnya, Wahyudi mengiyakan pernyataan hakim Aswanto, kemudian mengatakan perkara dengan nomor 116-12-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 terdapat dua permohonan dan pemohon.

Untuk perkara itu, hakim Aswanto membacakan surat dari DPP PAN perihal penarikan pencabutan permohonan PHPU 2019 untuk Daerah Pemilihan Asmat I yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP serta Sekjen PAN bertanggal 4 Juli 2019.

Wahyudi mengatakan bahwa kliennya Abdul Gani mengajukan permohonan itu atas nama perseorangan, bahkan sebelumnya sudah mengajukan surat persetujuan dari DPP PAN.

"Pencabutan kemarin kuasa hukum dan prinsipal tidak dikonfirmasi. Kemarin dapat e-mail dari MK, kami konfirmasi bagian administrasi MK setelah hasil. Kami konfirmasi prinsipal Abdul Gani sudah menyelesaikan persoalan itu semalam. Masalah selesai," tutur Wahyudi.

Mahkamah menegaskan harus ada surat untuk pembatalan pencabutan khusus Dapil Asmat I dari DPP PAN apabila perkara dilanjutkan.

Baca juga: Gubernur Papua Barat: Jangan gaduh sikapi sidang MK

Sepanjang belum ada surat pembatalan pencabutan sengketa, Mahkamah menganggap perkara itu sudah dicabut.

"Memang memberi peluang perseorangan sepanjang ada rekomendasi dari DPP yang ditandatangani ketua dan sekjen. Mungkin saudara perseorangan mengajukan, kami tidak tahu apakah ada rekomendasi atau tidak," kata halim Aswanto.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019