"Majelis, instruksi majelis," kata Wahyudi saat hakim konstitusi Aswanto menanyakan kehadiran kuasa hukum maupun Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk sengketa yang diajukan pemimpin adat Papua.
"Instruksi apa interupsi? Bukan instruksi, instruksi itu memerintah," jawab hakim Aswanto seraya tersenyum.
Baca juga: KPU Pegunungan Arfak Papua Barat siapkan bukti PHPU di MK
Selanjutnya, Wahyudi mengiyakan pernyataan hakim Aswanto, kemudian mengatakan perkara dengan nomor 116-12-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 terdapat dua permohonan dan pemohon.
Untuk perkara itu, hakim Aswanto membacakan surat dari DPP PAN perihal penarikan pencabutan permohonan PHPU 2019 untuk Daerah Pemilihan Asmat I yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP serta Sekjen PAN bertanggal 4 Juli 2019.
Wahyudi mengatakan bahwa kliennya Abdul Gani mengajukan permohonan itu atas nama perseorangan, bahkan sebelumnya sudah mengajukan surat persetujuan dari DPP PAN.
"Pencabutan kemarin kuasa hukum dan prinsipal tidak dikonfirmasi. Kemarin dapat e-mail dari MK, kami konfirmasi bagian administrasi MK setelah hasil. Kami konfirmasi prinsipal Abdul Gani sudah menyelesaikan persoalan itu semalam. Masalah selesai," tutur Wahyudi.
Mahkamah menegaskan harus ada surat untuk pembatalan pencabutan khusus Dapil Asmat I dari DPP PAN apabila perkara dilanjutkan.
Baca juga: Gubernur Papua Barat: Jangan gaduh sikapi sidang MK
Sepanjang belum ada surat pembatalan pencabutan sengketa, Mahkamah menganggap perkara itu sudah dicabut.
"Memang memberi peluang perseorangan sepanjang ada rekomendasi dari DPP yang ditandatangani ketua dan sekjen. Mungkin saudara perseorangan mengajukan, kami tidak tahu apakah ada rekomendasi atau tidak," kata halim Aswanto.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019