• Beranda
  • Berita
  • Kejari periksa 20 pegawai terkait dugaan korupsi di DPRD Garut

Kejari periksa 20 pegawai terkait dugaan korupsi di DPRD Garut

9 Juli 2019 19:54 WIB
Kejari periksa 20 pegawai terkait dugaan korupsi di DPRD Garut
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar. (ANTARA/Feri Purnama)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah memeriksa 20 pegawai di lingkungan Sekretariat Dewan sebagai saksi untuk mengungkap kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi biaya operasional (BOP) dan pokok pikiran (Pokir) di lingkungan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Sudah ada yang diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar saat ditanya terkait perkembangan proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi DPRD Garut kepada wartawan, di Garut, Selasa.

Ia menuturkan, setelah pemeriksaan pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Garut itu, rencananya akan memeriksa anggota DPRD Garut yang waktunya akan disesuaikan dengan jadwal kesibukan agenda para wakil rakyat itu.

"Tentu ada nanti," kata Azwar.
Baca juga: AMPG dukung Kejari mengusut tuntas dugaan korupsi di DPRD Garut

Ia mengatakan, Kejari Garut akan fokus pemeriksaan dugaan korupsi di DPRD Garut pada tahun 2017 dan 2018 yakni tentang BOP dan Pokir.

Terkait adanya dugaan korupsi lain di lingkungan DPRD Garut, kata dia, juga akan diperiksa karena sudah ada bahan rujukan untuk dilakukan ke tahap penyelidikan.

"Sekarang fokusnya di 2017 dan 2018 dulu, tapi bisa juga ke belakang untuk memeriksanya," katanya.

Hasil pemeriksaan selama ini, kata dia, belum dapat disampaikan kepada publik, mengingat seluruhnya masih dalam tahap penyelidikan.

Namun, Azwar berjanji akan mengungkap tuntas segala kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut, seperti yang sudah dilakukan pada kasus-kasus sebelumnya.

"Dulu Kejari Garut sudah berpengalaman menangani kasus korupsi, dulu ada Jaring Asmara (jaringan aspirasi masyarakat) pada 2004), kasusnya juga sama persis dengan Pokir," katanya pula.

Terkait meminta bantuan ke BPK untuk mengetahui penggunaan uang negara di DPRD Garut, Azwar menyampaikan belum dapat dilakukan karena saat ini masih didalami oleh Kejari Garut.

"Belum minta bantuan BPK, Kejari masih dalami dulu kasusnya," katanya pula.
 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019