Jenis satwa liar yang dilindungi tersebut adalah burung kakatua koki, kakaktua raja, nuri kabare, mambruk ubiat, kakaktua jambul kuning, anakan rusa timor, betet paruh besar, dan makaw scarlet.
Kepala Bidang Teknis BBKSD Papua Barat, Herry Wibowo menjelaskan bahwa evakuasi satwa liar yang dilindungi dari penangkaran warga karena tidak ada izin.
Dia mengatakan, dalam evakuasi satwa tersebut, pihaknya melibatkan karantina satwa dan dokter hewan dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Sorong untuki memeriksa kondisi satwa tersebut.
Ia menjelaskan, puluhan satwa dilindungi tersebut diangkut dari penangkaran warga yang terletak di halaman salah satu tempat hiburan malam yang beralamat di jalan Kilometer 10, Kota Sorong menuju Taman Burung BBKSDA di Aimas, Kabupaten Sorong.
Tujuan evakuasi agar satwa tersebut terutama burung endemik Papua, yakni kakaktua raja, nuri kabare, mambruk ubiat tidak stres dan dapat beradaptasi dengan burung lainnya sebelum dilepas ke alam.
"Setelah burung-burung endemik Papua tersebut dapat beradaptasi dengan alam taman burung, baru kami lepaskan ke alam liar," ujarnya.
Baca juga: 18 Kakatua Papua Gagal Diselundupkan
Dokter hewan Firdiana Krisnaningsih dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Sorong secara terpisah, mengatakan bahwa semua satwa dilindungi yang dievakuasi BBKSDA dalam keadaan sehat.
Kasus kepemilikan satwa dilindungi yang dievakuasi oleh BBKSDA tersebut, sedang diselidiki Polres Sorong Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019