• Beranda
  • Berita
  • Satu lagi warga Kotawaringin Timur ditetapkan tersangka pembakar lahan

Satu lagi warga Kotawaringin Timur ditetapkan tersangka pembakar lahan

9 Juli 2019 20:57 WIB
Satu lagi warga Kotawaringin Timur ditetapkan tersangka pembakar lahan
Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi saat memberikan keterangan pers terkait tersangka pembakar lahan, Selasa (9/7/2019). (FOTO ANTARA/Norjani)

Akibat perbuatannya, terjadi kebakaran lahan meluas dan merembet ke lahan milik warga lainnya

Satu lagi warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah,  ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan sehingga terancam meringkuk di penjara karena perbuatannya.

"Ketika imbauan dan sosialisasi sudah kami lakukan tapi ternyata tetap ada warga yang membakar lahan maka terpaksa kami lakukan penindakan secara hukum. Membakar lahan itu merugikan masyarakat luas," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi di Sampit, Selasa.

Baca juga: Satgas Gakkum Riau proses hukum 16 tersangka pembakar lahan

Warga yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan tersebut adalah AN (74) yang berprofesi sebagai petani. Dia diduga sengaja membakar lahan yang berlokasi di Jalan MT Haryono Barat, Minggu (7/7).

Tersangka meminjam lahan itu dari orang lain untuk digunakannya berkebun sayuran. Dia diduga sengaja membakar lahan karena lebih mudah dan praktis untuk membersihkan lahan, namun tindakan itu dilarang oleh hukum.

Akibat perbuatannya, terjadi kebakaran lahan meluas dan merembet ke lahan milik warga lainnya. Polisi mengamankan korek api gas dan abu bekas kebakaran lahan sebagai barang bukti.

Polisi kemudian mengamankan pria lanjut usia itu untuk diproses hukum. Penyidik tidak menahan tersangka karena dia kepala rumah tangga yang harus menafkahi keluarganya dan kondisinya juga sakit-sakitan. Meski begitu, dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Baca juga: Polisi diminta tindak tegas pembakar lahan di Palangka Raya

"Tersangka dikenakan Pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara, tapi tentunya disandingkan dengan peraturan bupati terkait luasan lahan di bawah satu hektare," kata Wiwin.

Camat Mentawa Baru Ketapang Sutimin mengimbau masyarakat jangan membakar lahan. Saat ini curah hujan jauh berkurang sehingga potensi kebakaran lahan makin tinggi.

"Musim seperti ini, merokok pun harus hati-hati saat bertani. Jangan sembarangan membuang puntung rokok karena bisa dengan mudah menyebabkan kebakaran lahan," kata Sutimin.

Sementara itu, kebakaran lahan kembali terjadi pada Selasa siang. Wiwin dan Sutimin bersama jajaran Koramil Ketapang langsung turun ke lokasi kebakaran di Jalan HM Arsyad.

Untungnya, kebakaran lahan bisa dengan cepat dipadamkan sehingga tidak sampai meluas. Satu unit mobil pemadam kebakaran milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan mobil water canon milik Polres Kotawaringin Timur juga diturunkan ke lokasi.

Sementara itu, saat ini sudah ada dua tersangka pembakar lahan di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur, yakni di wilayah hukum Polsek Jaya Karya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Polsek Ketapang di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Baca juga: Satgas Gakkum proses 15 tersangka pembakar lahan

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019