• Beranda
  • Berita
  • Kasus HRS dinilai harus pisahkan persoalan politik dan hukum

Kasus HRS dinilai harus pisahkan persoalan politik dan hukum

9 Juli 2019 21:57 WIB
Kasus HRS dinilai harus pisahkan persoalan politik dan hukum
Masinton Pasaribu (ANTARA News/Try Reza Essra) (ANTARA News/Try Reza Essra/)

Kita harus bisa memisahkan persoalan politik dan hukum jangan diintervensi

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai dalam kasus Habis Rizieq Shihab (HRS) harus dipisahkan antara persoalan politik dan hukum.

Persoalan politik tersebut yaitu pemulangan HRS sebagai syarat rekonsiliasi yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.

"Kalau masalah hukum punya mekanisme sendiri, bisa diajukan upaya hukum. Kita harus bisa memisahkan persoalan politik dan hukum jangan diintervensi," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Gerindra syaratkan rekonsiliasi adalah pemulangan Habib Rizieq

Menurut dia kalau HRS ingin kembali ke Indonesia maka harus disambut dengan tangan terbuka, jangan dipersulit namun kalau ada urusan lain di luar politik misalnya kasus hukum, harus dihadapi.

Masinton menyambut baik apabila HRS ingin kembali ke Indonesia, namun ketika sudah di Indonesia maka kasus hukumnya harus diselesaikan.

"Kalau mau pulang kan bisa melalui jalur udara dan laut, ketika sampai di Indonesia akan disambut dengan tangan terbuka dan tidak akan dihalang-halangi," ujarnya.

Baca juga: Pengamat tidak yakin Rizieq punya power kendalikan umat Muslim

Dia mengingatkan bahwa langkah rekonsiliasi, diawali dengan keluhuran kemudian ketulusan untuk bangun kebersamaan dan persatuan bangsa.

Karena itu menurut dia, rekonsiliasi harus dimaknai dalam rangka menjalin kebersamaan persaudaraan dan persatuan tanpa ada kepentingan lain karena semangatnya keluhuran dan ketulusan.

"Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, proses penegakan hukum harus kita hormati dan tidak boleh diintervensi. Karena itu dalam rekonsiliasi tidak boleh ada embel-embel lain, tidak untuk kepentingan orang per orang, tapi untuk kepentingan seluruh elemen bangsa," katanya.

Baca juga: Bambang Soesatyo puji polisi SP3-kan kasus Rizieq Shihab

Menurut dia, rekonsiliasi itu harus dimaknai untuk membangun persatuan dan persaudaraan, bukan transaksi apapun baik jabatan maupun kepentingan lain di luar kepentingan bangsa.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani tidak menyangkal bahwa salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo dan Jokowi adalah pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pembebasan para tokoh yang ditahan kepolisian.

"Ya keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Rizieq) kan beberapa waktu lalu banyak ditahan ratusan orang," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).

Baca juga: Ini syarat Habib Rizieq pulang ke Indonesia

Dia menilai, dengan langkah pemulangan Habib Rizieq dan pembebasan para tokoh, diharapkan ketegangan di tengah masyarakat menjadi mengendor sehingga gesekan tidak ada lagi.

Muzani mengatakan tidak ada syarat lain yang diajukan pihaknya kepada Jokowi, selain pemulangan Rizieq dan pembebasan sejumlah orang yang ditahan karena perbedaan pandangan politik di Pemilu 2019.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019