Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah meminta pemerintah kabupaten/kota untuk segera melengkapi data pengajuan diskresi ke Kementerian Dalam Negeri, guna mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pesisir di daerah itu.Pemprov sudah mengajukan langkah diskresi ke Kemendagri
"Pemprov sudah mengajukan langkah diskresi ke Kemendagri, namun langkah tersebut tidak didukung oleh pemkab/kota yang belum melengkapi data diskresi tersebut," kata Abdul Fatah di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, Kemendagri membolehkan diskresi tersebut asal kebijakan itu tidak menyentuh ranah pertambangan dan datanya harus lengkap berkaitan dengan letak dan koordinatnya. Pengajuan diskresi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan dasar keterhambatan regulasi.
Baca juga: KKP optimistis seluruh provinsi tetapkan perda zonasi pesisir
"Kita terus memberikan sosialisasi dan mendorong pembangunan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan dan lainnya, namun upaya tersebut selalu terhambat karena belum selesainya Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil)," katanya.
Menurut dia pemerintah provinsi bisa melakukan diskresi itu, tetapi karena dari kabupaten kota tidak bergerak hanya diam-diam saja, sehingga pemprov terpaksa menunggu Pansus DPRD menyelesaikan Perda RZWP3K tersebut.
"Kita akan bersabar menunggu selesainya Perda RZWP3K yang sekarang masih digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel," katanya.
Baca juga: Kemenko Maritim dorong penuntasan perda zonasi pesisir
Ia optimis Perda RZWP3K akan selesai dalam waktu dekat ini karena sudah masuk langkah ke-30, yang masih ada sedikit masalah terkait data ESDM.
"Kita cuma menunggu sedikit masalah mengenai data Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkenaan dengan pertambangan. Kalau itu sudah, kita optimis cepat selesai," ujarnya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019