"Seluruh sapi dan kambing yang akan dikurbankan harus melalui pemeriksaan kesehatan dari petugas, jika ada hewan yang tidak memiliki surat keterangan sehat jangan dibeli karena belum melalui proses pemeriksaan," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, di Palembang, Rabu.
Untuk melindungi warga agar tidak mengurbankan sapi dan kambing yang kurang sehat atau tidak sesuai dengan ketentuan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Palembang diperintahkan menggalakkan sosialisasi hewan layak kurban, kemudian melakukan pemeriksaan fisik hewan dan memberikan surat keterangan sehat kepada hewan yang diperdagangkan untuk kurban.
"Untuk memastikan hewan kurban yang dijual di kota ini sehat dan terjamin, petugas diturunkan untuk mengecek ke tempat peternak dan pedagang sapi dan kambing," ujarnya.
Dalam pengecekan lapangan, dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban secara menyeluruh, jika kondisinya sehat diberikan keterangan surat sehat dan boleh dijual.
Begitu pula sebaliknya jika kondisi hewan kurban kurang sehat akan dibantu pengobatannya, namun bagi yang kondisinya sakit berat dilarang untuk dijual karena dagingnya tidak aman dikonsumsi.
Sesuai ketentuan, hewan yang dipotong untuk kurban dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya harus sehat atau terbebas dari penyakit, tidak cacat, dan memiliki berat yang ideal.
Melalui upaya tersebut diharapkan bisa membantu warga kota ini terhindar dari pembelian hewan kurban yang tidak sehat dan kegiatan pemotongannya pada Hari Raya Idul Adha yang diperkirakan jatuh pada 11 Agustus 2019 berlangsung sesuai dengan harapan bersama, demikian Fitrianti.*
Baca juga: Palembang mulai mengerahkan petugas untuk periksa hewan kurban
Baca juga: Pesta bakar sate semarakkan Idul Kurban di Palembang
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019