Kapolda Bali: skimming terjadi di seluruh dunia

10 Juli 2019 13:07 WIB
Kapolda Bali: skimming terjadi di seluruh dunia
Salah satu tersangka tindak pidana pencurian data nasabah (skimming) berkewarganegaraan Bulgaria berinisial IFT menunjukkan cara melakukan aksi skimming saat rilis di Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (7/2/2019). Petugas berhasil menangkap lima orang tersangka warna negara Bulgaria berinisial TKD, IFT, GJJ, AIP dan VNP dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti 227 kartu ATM palsu, uang tunai Rp788 juta, router, tiga buah laptop dan beberapa unit alat skimmer. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Kapolda Bali Irjen Polisi Petrus Reinhard Golose mengemukakan kasus skimming terjadi di seluruh dunia, tidak hanya di wilayah Bali.

"Kasus skimming happen in the world not only in Bali ini terjadi karena organized crime yang berasal dari Eastern Europe itu banyak yang datang, tetapi kalaupun terjadi di Bali kita bisa ungkap," kata Kapolda Bali usai Upacara Hari Bhayangkara ke-73 di Lapangan Bajrasandhi, Denpasar, Bali, Rabu.

Ia menjelaskan pihaknya tengah mengungkap kasus skimming  WNA asal Bulgaria. Pihaknya juga menegaskan bahwa skimming dapat menimpa seluruh  dunia, terlebih dengan keberadaan ATM.

Keberadaan ATM ini, kata dia, dapat mengundang orang untuk mencari peluang untuk mengambil uang dengan berbagai nominal.

"Kasus skimming ATM Ini bukan hanya terjadi di Bali tapi yang banyak mengungkap kasus ini itu ada di wilayah Bali, dari jajaran saya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum" kata dia.

Baca juga: Pembobol ATM asal Bulgaria divonis delapan bulan penjara
Baca juga: Empat terdakwa warga Bulgaria diadili kasus Skimming di Kuta Bali
Baca juga: Empat terdakwa asal Rumania diadili di PN Denpasar


Penangkapan telah dilakukan terhadap WNA asal Bulgaria dengan inisial KS yang terlibat kasus skimming di sebuah ATM Jalan Kunti Seminyak, Kuta, Badung.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, modus yang digunakan pelaku, yaitu memasang alat skimming berupa router yang juga dilengkapi dengan flashdisk dan hidden camera. Alat tersebut digunakan pelaku untuk mengambil data para nasabah secara ilegal (tanpa izin).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah router lengkap dengan flashdisk, satu buah hidden camera, 26 buah kartu putih, satu buah capi untuk mencongkel alat. Selain itu juga ditemukan, uang tunai berjumlah Rp 2.990.000, pakaian yang digunakan pelaku, telepon seluler dan paspor pelaku.

"Untuk saat ini, pelaku sudah ditangkap dan beberapa barang bukti, berupa kartu putih dan pakaian yang digunakan pelaku sudah diamankan petugas," kata Andi Fairan.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019