• Beranda
  • Berita
  • Rieke Diah Pitaloka mengajukan penangguhan eksekusi Baiq Nuril

Rieke Diah Pitaloka mengajukan penangguhan eksekusi Baiq Nuril

10 Juli 2019 16:21 WIB
Rieke Diah Pitaloka mengajukan penangguhan eksekusi Baiq Nuril
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) berjabat tangan bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kedua kiri), Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril (kedua kanan) dan Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Dumadi (kiri) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Baiq Muril meski kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengajukan penangguhan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus penyebaran konten asusila, Baiq Nuril Maknun.

"Kejaksaan Agung, kami mohon untuk penangguhan eksekusi," kata Rieke, dalam diskusi bertajuk "Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Rieke meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangguhkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) dari Baiq Nuril.

Menurut dia, masalah hukum yang dialami Baiq Nuril merupakan masalah besar, dan dirinya akan berjuang agar tidak ada eksekusi terhadap Baiq Nuril.

Rieke menitipkan surat penangguhan penahanan kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil dan yang hadir sebagai narasumber diskusi tersebut.

"Saya berharap surat ini bisa diteruskan kepada Kejaksaan Agung yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR," ujarnya lagi.
Baca juga: DPR harapkan Presiden berikan amnesti kepada Baiq Nuril

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan PK yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.

Baiq Nuril merupakan terpidana kasus pelanggaran pasal 27 (1) UU ITE dengan tuduhan menyebarkan rekaman tanpa hak.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019