DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar rapat pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), guna mempercepat pengesahan payung hukum dalam meningkatkan pembangunan dan perekonomian masyarakat di pesisir daerah itu.Kita tetap menunggu tindakan tegas dari aparat, sehingga perda RZWP3K bisa mulus berjalan
"Perlu adanya kesepakatan agar ada sinkronisasi antara kabupaten dengan provinsi, khususnya rencana tata ruang wilayah (RTRW), karena jika bicara kewenangan, RTRW itu kewenangan kabupaten kota," kata Ketua Pansus RZWP3K, Adet Mastur di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, terkait penempatan zona tambang, harus ada data konkret yang disampaikan kepada Pansus karena jika banyak kepentingan di zona tersebut, pro kontranya sangat luar biasa.
Baca juga: Pemkab se-Babel diminta lengkapi data diskresi
Jika berdasarkan RTRW, mereka yang di darat itu akan dijadikan apa dan zona-zonanya apa saja, karena saat berbicara laut, maka ini akan memanfaatkan ruang karena antara darat dengan laut harus sinkron.
"Perlu adanya kehati-hatian dalam pembahasan zona tambang, apakah mereka menetapkan zona tambang melalui eksplorasi, di situ daerah pertambangan atau tidak, jangan sampai kita menetapkan zona tambang tetapi tidak mempunyai potensi, maka itu saya berpesan dalam pembahasan zona tambang ini harus berhati-hati," ujarnya.
DPRD Babel belum mendapatkan data dalam pembahasan ini terutama di daerah Kabupaten Bangka Selatan, sedangkan untuk di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Barat serta Kabupaten Bangka akan menyusul pembahasannya.
Baca juga: KKP optimistis seluruh provinsi tetapkan perda zonasi pesisir
"Saya tidak mengetahui pasti apa alasan dari aparat hingga sampai saat ini belum memberikan tindakan tegas. Kita tetap menunggu tindakan tegas dari aparat, sehingga perda RZWP3K bisa mulus berjalan," ujarnya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019