• Beranda
  • Berita
  • Hakim MK pertanyakan tenggat waktu permohonan caleg Gerindra

Hakim MK pertanyakan tenggat waktu permohonan caleg Gerindra

10 Juli 2019 16:32 WIB
Hakim MK pertanyakan tenggat waktu permohonan caleg Gerindra
Kuasa hukum Partai Gerindra Dwi Putri Cahyawati. (Tangkapan layar Youtube)
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempermasalahkan tenggat waktu pengajuan permohonan perkara sengketa Pileg 2019 oleh seorang caleg Partai Gerindra dapil DKI Jakarta 03, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

"Ini (permohonan) yang jadi masalah adalah tenggang waktunya, karena permohonan perorangan ini diajukan pada Jumat, tanggal 31 Mei pukul 18.56 WIB," ujar Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Baca juga: Sidang pileg, kuasa hukum dikoreksi keliru gunakan katakan instruksi
Baca juga: Sidang Pileg, Caleg Demokrat gugat hasil suara rekan separtai


Arief sempat mempertanyakan permohonan keponakan Prabowo Subiyanto tersebut, karena diajukan melewati batas tenggat waktu pengajuan permohonan, yaitu 3 x 24 jam setelah pengumuman penetapan suara secara nasional oleh KPU atau tanggal 23 Mei 2019.

Kuasa hukum pemohon, Dwi Putri Cahyawati, kemudian menjelaskan bahwa permohonan tersebut diserahkan kepada Mahkamah bersamaan dengan perbaikan permohonan perkara-perkara lainnya.

"Kami menganggap ketika ini dimasukkan sebagai penambahan dalam perbaikan, tapi kami serahkan kepada kebijakan Mahkamah," ujar Dwi.

Arief juga mempertanyakan bila permohonan itu dianggap sebagai penambahan dalam perbaikan, lantas mengapa waktu penyerahan berkas permohonan pemohon berbeda dengan waktu penyerahan berkas perbaikan Partai Gerindra.

Berdasarkan waktu penyerahan berkas, berkas permohonan diserahkan pada pukul 18.56 WIB, sementara berkas perbaikan partai Gerindra diserahkan pada pukul 15.23 WIB.

Selanjutnya pemohon juga ingin mengajukan renvoi berupa penambahan dalil permohonan, namun Hakim Konstitusi menegaskan bahwa renvoi hanya bisa dilakukan untuk perubahan redaksional, bukan penambahan dalil permohonan.

Dalam permohonannya, Saraswati mempersoalkan dugaan hilangnya suara yang seharusnya dia dapatkan, sejumlah 29.556 suara.

"Hal ini berdasarkan adanya perbedaan perolehan suara versi pemohon dengan KPU," jelas Dwi.

Pemohon sebelumnya memprediksi pihaknya memperoleh 373.687 suara, namun KPU menetapkan jumlah perolehan suara pemohon adalah 344.131.

Baca juga: Dua calon anggota DPD Maluku Utara minta penghitungan suara ulang
Baca juga: MK sidangkan sengketa pileg dari sembilan provinsi

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019