Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran perlu dimutakhirkan agar sesuai dengan perkembangan dunia pelayaran di Indonesia.Salah satunya adalah terkait lembaga yang melakukan penegakan hukum pelayaran di Indonesia...
Ketua Komite II DPD RI Aji Muhammad Mirza Wardana, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perubahan UU No. 17 Tahun 2008, menjelaskan bahwa salah satu masalah yang melingkupi isu pelayaran adalah mengenai permasalahan tumpang tindih kebijakan pelayaran laut yang membuat UU Pelayaran tidak efektif.
“Salah satunya adalah terkait lembaga yang melakukan penegakan hukum pelayaran di Indonesia. Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, tapi di satu sisi, ketentuan ini bertentangan dengan sebagian kewenangan Badan Keamanan Laut,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
UU Pelayaran saat ini kurang efektif dalam mendorong perekonomian daerah di mana bidang pelayaran menjadi sektor utama ekonomi di sebagian daerah, seperti untuk angkutan, transportasi, dan juga perdagangan. Dengan demikian dibutuhkan regulasi yang mampu menciptakan usaha pelayaran yang juga mampu mendorong pembangunan ekonomi daerah yang berkontribusi atas perekonomian nasional.
Kondisi ekonomi bidang kelautan mempunyai peran strategis terhadap kegiatan perekonomian secara nasional. Pemanfaatan secara optimal dan berkelanjutan terhadap potensi kelautan dalam bidang transportasi dapat menjadi modal pembangunan nasional. Akan tetapi sejauh ini kinerja sektor angkutan laut masih belum menunjukkan prestasi di atas rata-rata.
Sementara itu Anggota DPD RI dari Sulawesi Tenggara, Wa Ode Hamsinah Bolu meminta agar RUU Perubahan UU Pelayaran harus mampu meningkatkan perekonomian daerah, terutama di provinsi kepulauan. Pendapatan daerah dari sektor pelayaran masih kurang berkontribusi atas penerimaan daerah.
“Buat saya yang paling penting adalah bagaimana kita mengatur supaya amanah untuk mendorong bangkitnya perekonomian daerah. Bisa diberi ruang dalam RUU ini melalui pengaturan yang lebih agresif,” ujar Wa Ode.
Para pengamat dan praktisi yang hadir dalam RDPU RUU Perubahan UU No. 17 Tahun 2008 menilai regulasi mengenai dunia pelayaran terlalu mengatur banyak hal dan kurang spesifik, akibatnya banyak permasalahan yang tidak bisa diselesaikan karena tidak adanya regulasi yang kuat. Selain itu, UU Pelayaran juga kurang memperhatikan sektor-sektor penting dalam pelayaran, salah satunya adalah antisipasi ancamanan keamanan.
Dibutuhkan regulasi-regulasi yang khusus dan berbeda-beda terkait pengaturan sektor-sektor di bidang pelayaran, tidak seperti sekarang ini yang hanya diatur dalam satu regulasi yakni UU Pelayaran yang justru tidak bisa diterapkan dalam praktek dunia pelayaran.
Baca juga: IKA ITS desak pembuatan UU Maritim
Baca juga: Pelindo Nilai UU Pelayaran Mestinya Direvisi
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019