• Beranda
  • Berita
  • Polres Tanjungpinang membenarkan KPK periksa pejabat

Polres Tanjungpinang membenarkan KPK periksa pejabat

10 Juli 2019 22:26 WIB
Polres Tanjungpinang membenarkan KPK periksa pejabat
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali (Nikolas Panama)

Rumah gubernur juga ikut diperiksa KPK

Kepolisian Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat.

"Bahwa benar ada kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dari pusat," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali, di Mapolres Tanjungpinang, Rabu malam

"Ya, benar, KPK," ujarnya lagi.

Efendry mengaku belum mengetahui siapa yang diperiksa.

"Saya sebagai tuan rumah saja tidak mengetahui siapa yang diperiksa. Saya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan wartawan," ucapnya berdalih.

Efendry menegaskan dirinya menemui wartawan agar tidak muncul isu negatif bahwa seakan-akan Polres Tanjungpinang tidak membenarkan wartawan meliput peristiwa itu.

Sebelumnya, pagar Mapolres Tanjungpinang ditutup rapat.

Baca juga: Satgas Saber Pungli Tanjungpinang awasi penerimaan siswa baru

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kepri menginformasikan bahwa petugas KPK menggeledah kediaman Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Gedung Daerah Tanjungpinang menjelang Shalat Magrib.

Baca juga: KPK fokus pencegahan korupsi di Provinsi Kepri

Selain Gubernur Nurdin, diduga KPK juga memeriksa Kadis Perikanan dan Kelautan Kepri Edy Sofyan.

Baca juga: Penyidik KLHK akan memeriksa Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019