• Beranda
  • Berita
  • Tim Advokasi: Menkumham segera tandatangani rekomendasi amnesti

Tim Advokasi: Menkumham segera tandatangani rekomendasi amnesti

11 Juli 2019 11:39 WIB
Tim Advokasi: Menkumham segera tandatangani rekomendasi amnesti
Tim Advokasi Save Baiq Nuril bertemu Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani menyampaikan petisi amnesti di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (11/7/2019). (ANTARA News/Boyke Ledy Watra)
Tim Advokasi Save Baiq Nuril menyampaikan informasi bahwa Menteri Hukum dan HAM segera menandatangani surat rekomendasi amnesti untuk kasus pidana yang menjerat Baiq Nuril.

"Ada kabar baik dengan tidak hadirnya Ibu Nuril bersama kami di Kantor Sekretariat Presiden. Hal itu karena Kemenkumham pagi tadi meminta datang ke sana kemudian Bu Nuril dan Menteri Hukum dan HAM menandatangani surat rekomendasi pemberian amnesti," kata Tim Advokasi Save Baiq Nuril dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis.

Tim Advokasi Save Baiq Nuril menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang sigap dalam menyikapi persoalan pertimbangan keadilan bagi Nuril. "Terima kasih sudah ada kabar baik ini," kata dia.

Baiq Nuril bersama sebagian tim kuasa hukumnya datang ke Kemenkumham untuk menandatangani rekomendasi amnesti, sementara di waktu berbarengan tim advokasinya yang lain tetap mendatangi Kantor Staf Presiden.

Baca juga: Tim Baiq Nuril sampaikan petisi amnesti ke Kantor Staf Presiden
Baca juga: KPPPA dukung amnesti bagi Baiq Nuril
Baca juga: DPR harapkan Presiden berikan amnesti kepada Baiq Nuril
​​​​​​

Tim advokasi bertemu dengan Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia di Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani dengan tujuan menyampaikan petisi pertimbangan amnesti. "Dengan begitu kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan amnesti," katanya.

Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan KSP menerima tim Baiq Nuril juga karena arahan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. "Ini adalah sebuah simbol kolaborasi yang baik pemerintah, akademisi dan masyarakat sipil untuk memperjuangkan keadilan (Baiq Nuril) ini," ujarnya.
 
Dokumentasi Baiq Nuril Maknun berjabat tangan dengan kerabatnya saat menunggu sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (10/5/2017). Nuril yang bekerja sebagai guru honorer SMU menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1 yang dilaporkan oleh atasanya H Muslim terkait tersebarnya rekaman perkataan H Muslim yang menceritakan kepada Ibu Nuril perbuatan asusilanya sendiri dengan perempuan selain istrinya. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019