• Beranda
  • Berita
  • Optimalkan TKDN, Kemenperin optimis investasi elektronik makin marak

Optimalkan TKDN, Kemenperin optimis investasi elektronik makin marak

11 Juli 2019 14:34 WIB
Optimalkan TKDN, Kemenperin optimis investasi elektronik makin marak
Aktivitas pekerja dalam proses produksi di industri elektronika. Kementerian Perindustrian memproyeksi pertumbuhan industri elektronika di Tanah Air semakin menggeliat seiring dengan penerapan kebijakan untuk pengoptimalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). (ANTARA/ Biro Humas Kementerian Perindustrian)

Mudah-mudahan nanti industri LCD untuk smartphone bisa sekalian masuk ke Indonesia

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksikan pertumbuhan industri elektronika di Tanah Air semakin menggeliat seiring dengan penerapan kebijakan untuk pengoptimalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Hal ini diyakini dapat memacu produktivitas industri elektronika yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami optimistis investasi di sektor industri elektronika akan semakin marak. Apalagi peraturan tentang TKDN TV digital telah ditandatangani Menteri Kominfo. Dalam hal ini, Kemenperin segera membuat petunjuk teknisnya," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran yang diundangkan pada 28 Juni 2019. Regulasi ini rencananya berlaku pada 28 Juni 2020 atau setahun setelah diundangkan.

Beleid itu dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah berdampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk perangkat yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran.

Dengan demikian persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran perlu disesuaikan dan diganti.

Alat atau perangkat telekomunikasi yang wajib memiliki TKDN paling sedikit sebesar 20 persen adalah perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting—Second Generation Terrestrial (DVB-T2) berupa televisi, set box, dan internet protocol set top box.

Untuk televisi penerima siaran digital, ketentuan mengenai kewajiban TKDN mulai berlaku setahun setelah beleid ini berlaku.

Menurut Janu, pihakya meyakini aturan tersebut mendorong pula pendalaman struktur industri elektronika di dalam negeri seiring terjadinya peningkatan investasi.

“Pendalaman struktur industri televisi semakin kuat. Mudah-mudahan nanti industri LCD untuk smartphone bisa sekalian masuk ke Indonesia,” tuturnya.

Kemenperin mencatat pertumbuhan produksi pada kelompok industri komputer, barang elektronik, dan optik pada triwulan I tahun 2019 mencatatkan angka yang positif sebesar 2,78 persen, naik jika dibanding capaian pada periode sama tahun lalu yang minus -4,80 persen.

Populasi industri elektronika di Indonesia sampai dengan triwulan II-2019, ada penambahan sejumlah 21 perusahaan. Industri elektronika dinilai sebagai salah satu sektor yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

“Oleh karena itu, industri elektronika merupakan satu dari lima sektor manufaktur yang sedang mendapatkan prioritas pengembangan, terutama dalam kesiapan memasuki era digital. Ini sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0,” paparnya.

Sepanjang tahun 2018, nilai investasi industri elektronika menyentuh di angka Rp12,86 triliun, naik dibanding tahun 2017 sebesar Rp7,81 triliun.

Sementara itu, nilai ekspor dari industri elektronika mampu menembus 8,2 miliar dolar AS atau naik dibanding tahun 2017 yang mencapai 7,9 miliar dolar AS.

Baca juga: BI: Kinerja industri pengolahan triwulan II-2019 masih level ekspansi

Baca juga: Kemenperin genjot daya saing industri plastik dan karet

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019