Keenam anggota KPU Papua sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Melkianus Kambu, Theodorus Kossay, Zandra Mambrasar, Zufri Abubakar, Diana Simbiak dan Fransiskus Letsoin.
Koordinator penyidik Gakkumdu Papua AKBP Steven Tauran ketika dihubungi Antara, Kamis, mengakui, Gakkumdu sudah mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap keenam Komisioner KPU Papua, Rabu (10/7) terkait dugaan tidak pidana pemilu.
"Namun keenam anggota Gakkumdu tidak ada yang memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa penyidik," kata Tauran.
Baca juga: PN Palembang gelar sidang pidana pemilu lima komisioner KPU, Jumat
Baca juga: KPU Garut ambil alih tugas komisioner tersangka suap
Baca juga: Pengamat: komisioner KPU Palembang berstatus tersangka bisa diganti
Karena tidak ada yang memenuhi panggilan menyebabkan Gakkumdu sudah melayangkan panggilan untuk diperiksa Jumat (12/7) di kantor Gakkumdu Papua di Jayapura. Surat panggilan untuk pemeriksaan Jumat (12/7) sudah dilayangkan dan diharapkan mereka memenuhi panggilan penyidik Gakkumdu.
Dalam surat panggilan yang dilayangkan terungkap keenam Komisioner KPU Papua diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan ketua dan anggota KPU Papua sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dilaporkan Ronald Engko di SPKT Polda Papua tanggal 25 Juni lalu.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019