• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah minta perusahaan segera terapkan standar baru K3

Pemerintah minta perusahaan segera terapkan standar baru K3

11 Juli 2019 17:17 WIB
Pemerintah minta perusahaan segera terapkan standar baru K3
Arsip Foto. Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Masjid Al Jabbar di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/9/2018). Pemerintah mendorong para kontraktor meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. ANTARA JABAR/Raisan Al Farisi
Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan segera menerapkan standar baru Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja dan menciptakan kondisi kerja yang kondusif bagi dunia usaha.

"Perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia harus mengutamakan aspek perlindungan pekerja dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Sugeng Priyanto saat Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja di Jakarta, Kamis.

Sugeng mencontohkan, kecelakaan kerja akibat kebakaran pabrik kembang api di Tangerang dan pabrik korek api di Medan dampaknya makin parah karena tidak adanya jalur evakuasi darurat dan tidak tersedianya alat pelindung diri (APD).

Oleh karena itu, Sugeng meminta semua perusahaan di Indonesia, baik perusahaan berskala besar maupun kecil, fokus menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Permenaker No.5 tahun 2018 mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perburuhan No.7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.13 tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Kimia di Tempat Kerja.

Peraturan tersebut memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi, dan psikologi serta persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan.

Pedoman baru K3 dalam peraturan tersebut diharapkan mendukung pewujudan tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga produktivitas kerja terus meningkat.

Sementara itu, Direktur PT Unilab Perdana Supandi mengatakan Permenaker No.5 Tahun 2018 memberikan panduan terperinci mengenai upaya mewujudkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan kerja.

"Ke depannya, dengan adanya Permenaker ini, bisa memberikan pemahaman yang detail bagi perusahaan dalam menerapkan budaya K3 di lingkungan kerjanya, serta harapan terwujudnya Zero Accident (nol kecelakaan) terhadap pekerja bisa terwujud," kata Supandi.

Baca juga:
Pemerintah terbitkan pedoman baru K3 untuk tingkatkan produktivitas
Kemnaker dorong inovasi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019