"Perkara saudara (pemohon) sudah dipelajari bahkan sudah dilakukan gelar perkara. Maka pada penyampaian nanti tidak perlu disampaikan semua, cukup bagian yang penting saja, bahkan kalau ada yang mau baca petitum saja juga boleh," ujar Aswanto di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Baca juga: Hakim Konstitusi ingatkan pemohon terkait batas waktu penyerahan bukti
Aswanto mengatakan hal tersebut ketika membuka jalannya sidang pendahuluan sengketa Pileg 2019 sebagai Ketua Majelis Hakim pada Pleno II.
Hakim Aswanto juga menambahkan bahwa permohonan yang disampaikan adalah permohonan yang tidak melewati tenggat waktu perbaikan yang sudah ditentukan oleh Mahkamah.
Adapun tenggat waktu untuk penyerahan perbaikan permohonan sebagaimana yang sudah ditentukan MK adalah 31 Mei 2019.
Baca juga: Sidang Pileg - MK gelar sidang PHPU Legislatif untuk 11 provinsi
"Jadi tidak boleh ada permohonan yang perbaikannya melewati tanggal 31. Kalau lewat tanggal itu tidak perlu dipresentasikan karena tidak akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," tegas Aswanto.
Pada kesempatan yang sama, sebelum memandu presentasi perkara untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan, Hakim Konstitusi Saldi Isra juga turut mengingatkan bahwa seluruh berkas permohonan sudah disampaikan kepada semua pihak yang berperkara.
"Seperti yang sudah disampaikan Yang Mulia Ketua Panel (Aswanto) sebelumnya, bahwa kami Hakim Konstitusi sudah melakukan pembacaan perkara secara intens dan sudah melakukan gelar perkara, sudah kami telaah perkara-perkara ini begitu ya," jelas Saldi.
MK pada Jumat (12/7) menggelar sidang pendahuluan untuk 59 perkara sengketa hasil Pileg 2019, dari sebelas provinsi.
Sebelas provinsi itu adalah; Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Riau dan Kalimantan Selatan.
Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pileg 2019 ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.
Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.
Kemudian panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.
Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019