• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah: hanya kantong plastik belanja yang dikenai cukai

Pemerintah: hanya kantong plastik belanja yang dikenai cukai

12 Juli 2019 17:00 WIB
Pemerintah: hanya kantong plastik belanja yang dikenai cukai
Ilustrasi - Warga membawa barang bawaan menggunakan tas plastik di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Berdasarkan data Jambeck dkk per tahun 2015, Indonesia menempati urutan kedua negara penghasil sampah plastik ke laut, oleh karena itu pemerintah mengusulkan penerapan tarif cukai kantong plastik di Indonesia sebesar Rp30 ribu per kilogram atau Rp450-Rp500 per lembar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Saat ini sebagian masyarakat masih salah paham mengenai pengenaan cukai tersebut. Mereka menganggap semua jenis plastik, termasuk botol kemasan serta plastik sachet terkena regulasi cukai.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa plastik yang dikenai cukai hanya kantong plastik belanja atau lebih dikenal dengan istilah kantong kresek.

"Target kami adalah kantong plastik belanja, bukan kantong gula, bukan juga kantong daging. Ini yang harus diluruskan," kata Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan M. Sutartib di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Sutartib mengatakan saat ini sebagian masyarakat masih salah paham mengenai pengenaan cukai tersebut. Mereka menganggap semua jenis plastik, termasuk botol kemasan serta plastik sachet terkena regulasi cukai.

Padahal, kata dia, hanya kantong plastik yang dikenakan cukai, lantaran dampaknya terhadap kerusakan lingkungan yang sangat besar.

Baca juga: Kemenkeu: Cukai kantong plastik bukan untuk naikkan penerimaan negara

​Berdasarkan data yang dimiliki Sutartib, disebutkan bahwa 62 persen ampah plastik yang ada di Indonesia merupakan sampah kantong plastik.

"Kenapa bukan botol? Karena kalau botol orang gampang memulungnya. Sedangkan dalam berbagai survei, kantong plastik yang akan dipungut oleh pemulung paling banyak 5 persen, karena malas untuk memungut, karena tipis mungkin juga sudah campur dengan kotoran. Maka kami punya ide, inilah yang perlu kita kendalikan," ucap dia.

Sutartib melanjutkan kantong plastik belanja yang akan dikenakan cukai berjenis Petroleum-base. Nantinya, Pemerintah akan menentukan besaran tarif yang akan dikenakan pada kantong plastik belanja tersebut. Semakin tidak ramah lingkungan, tarif yang dikenakan akan semakin tinggi.

"Jadi intinya tarif paling tinggi yang paling tidak ramah lingkungan. Makin ramah lingkungan itu tarifnya makin kecil. Bisa juga sampai nol persen," ujar dia

Baca juga: Asosiasi diet sampah minta pemerintah setarakan cukai kantong plastik

Sementara itu Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, BKF Adriyanto mengatakan pengenaan cukai diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengurangi konsumsi kantong plastik.

"Dengan penerapan ini diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat yang selama ini banyak mengonsumsi kantong plastik sehingga akhirnya mengurangi konsumsi kantong plastik," ucap dia.

Baca juga: YLKI: Cukai bukanlah solusi tunggal kendalikan konsumsi plastik

Pewarta: Fathur Rohman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019