Manajer kampanye perkotaan dan energi Walhi, Dwi Sawung menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang impor limbah masih terlalu longgar sehingga membuka peluang masuknya sampah berbahaya dan beracun ke Tanah Air.Sebenarnya memang boleh, ada aturan yang mengatur namun masih ada plastik masuk dan kami tidak setuju, di Undang-Undang sampah jelas itu,
"Kami menilai aturan yang dikeluarkan longgar, sehingga plastik campuran masih masuk dan itu seharusnya tidak boleh," kata dia di Jakarta, Jumat.
Meskipun pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun (B3), hal itu dinilai Walhi masih membawa efek kurang baik bagi lingkungan.
"Sebenarnya memang boleh, ada aturan yang mengatur namun masih ada plastik masuk dan kami tidak setuju, di Undang-Undang sampah jelas itu," tambahnya.
Apalagi, ujar dia dari ratusan jenis plastik tidak semua bisa diolah atau didaur ulang sehingga menimbulkan persoalan bagi lingkungan.
Oleh karena itu, ia menilai temuan sampah dalam kontainer beberapa waktu lalu dengan bobot 40 hingga 60 persen plastik, merupakan akibat masih longgarnya aturan tersebut.
"Jadi ini seakan memanipulasi isinya, awalnya kertas namun setelah diperiksa isinya macam-macam," ujarnya.
Baca juga: Walhi: Deklarasi Bangkok tak tegas tolak impor sampah
Staf ahli Menteri Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laksmi Dhewanti mengatakan pemerintah Indonesia akan mengedepankan Konvensi Basel terkait reekspor sampah ilegal.
"Indonesia segera menerbitkan surat reekspor kepada negara yang mengekspor sampah dan juga berpatokan kepada Basel Sekretariat," lanjut dia.
Proses tersebut saat ini sedang dikerjakan dengan kekuatan pengaturan Konvensi Basel. Indonesia sebagai negara yang meratifikasi akan melakukan reekspor limbah-limbah yang masuk secara ilegal.
Langkah tersebut, ujar dia diharapkan mampu mengatasi persoalan masih adanya sejumlah sampah atau limbah bahan berbahaya dan beracun dari negara lain yang masuk ke Tanah Air.
Baca juga: AZWI desak izin industri pengimpor limbah plastik ditinjau ulang
Baca juga: Mengawal pewujudan janji menyudahi impor sampah plastik
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019