• Beranda
  • Berita
  • Asosiasi minta pemerintah permudah syarat peremajaan sawit rakyat

Asosiasi minta pemerintah permudah syarat peremajaan sawit rakyat

12 Juli 2019 19:49 WIB
Asosiasi minta pemerintah permudah syarat peremajaan sawit rakyat
Empat organisasi petani kelapa sawit yakni Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspek-PIR), dan Asosiasi Sawit Masa Depanku (Samade) deklarasikan Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) di Jakarta, Jumat (ANTARA/Reza Subagyo)

Kami berharap dana tersebut bisa ditingkatkan mencapai Rp45 juta/hektare ...

Sejumlah asosiasi petani sawit yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (Popsi) meminta pemerintah untuk mempermudah prosedur dan persyaratan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebagai upaya meningkatkan produktivitas tanaman sawit petani.

Empat organisasi petani kelapa sawit yakni Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspek-PIR), dan Asosiasi Sawit Masa Depanku (Samade) yang kemudian berhimpun dalam organisasi Popsi mendukung program peningkatan produktivitas sawit petani melalui peremajaan sawit rakyat (PSR).

Ketua Umum Apkasindo Alvian Arrahman menyatakan mendukung inisiatif peningkatan produktivitas melalui program PSR, namun demikian prosedurnya harus yang mudah bagi petani dan meminta agar syaratnya disederhanakan satu atau dua syarat cukup.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Pertanian telah menetapkan delapan syarat bagi petani penerima program PSR. Namun syarat-syarat ini masih berat untuk dipenuhi petani, khususnya terkait dengan STDB (Surat Tanda Daftar Budi daya).

"Penerbitan STDB adalah tugas kabupaten/kota, namun pemerintah daerah tidak memiliki dana untuk mendata petani plasma dan petani swadaya," katanya pada seminar nasional yang bertema Seriuskah Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)?, di Jakarta, Jumat.

Senada dengan itu perwakilan Samade Pahala Sibuea mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara IPOC (Indonesian Palm Oil Conference) pada 29 Oktober 2018 di Bali menegaskan bahwa petani sawit jangan dipersulit, satu syarat cukup.

Sementara itu Ketua Umum Apek-PIR Setioyono mengatakan agar dukungan pendanaan bagi petani sawit tidak dibatasi dengan luasan empat hektare, melainkan di bawah 25 hektare, sesuai UU Perkebunan.

Dia pun meminta agar Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) bersama dengan anggota Popsi meninjau kembali dana BPDP-KS untuk petani sawit yang saat ini besarnya senilai Rp25 juta rupiah/hektare.

"Kami berharap dana tersebut bisa ditingkatkan mencapai Rp45 juta/hektare sebagaimana harapan dari ratusan ribu petani PIR di Indonesia," katanya.

Sementara itu Sekjen SPKS Mansuetus Darto mendesak pemerintah, perusahaan swasta, dan industri biodisel, untuk bergotong royong membantu petani kelapa sawit di manapun mereka berada. "Jangan biarkan petani bergerak sendiri tanpa pendampingan," katanya.

Dia juga meminta agar program PSR tidak hanya fokus pada peremajaan tanaman sawit, karena tidak semua petani membutuhkannya. Masih ada hal-hal lain yang dibutuhkan petani seperti model insentif untuk menambah pendapatan petani dari harga TBS yang terus anjlok dan program ketahanan pangan petani sawit.

Pogram PSR menjadi prioritas pemerintah untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat, melalui dana pungutan ekspor yang dikelola BPDP-KS. Namun sejak pertengahan Desember 2018 Kemenko Perekonomian menghentikan pungutan ekspor tersebut hingga saat ini.

Baca juga: Petani diimbau perdalam hasil kajian produktivitas kelapa sawit

Baca juga: Bungaran: PSR perlu dibarengi perbaikan perkebunan sawit rakyat



 

Pewarta: Subagyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019