Dalam dakwaan yang tidak disegel di Brooklyn dan Chicago, jaksa penuntut federal mengatakan Kelly (52) menjalankan skema pemerasan dan perdagangan manusia yang mengharuskan perempuan-perempuan itu mematuhinya, memanggilnya "Ayah" dan meminta izin untuk makan atau menggunakan kamar mandi.
"Tujuan perusahaan itu adalah untuk mempromosikan musik R. Kelly dan brand R. Kelly dan untuk merekrut perempuan dan remaja putri untuk terlibat dalam aktivitas seksual ilegal dengan Kelly," kata jaksa penuntut dalam dakwaan seperti dilansir Reuters.
R. Kelly kembali ditangkap oleh Polisi New York (NYPD) di Chicago pada Kamis malam atas tuntutan kejahatan seksual dan akan dibawa ke New York untuk menghadapi hukuman.
Penyanyi R&B yang tidak ditahan di negara bagian Illinois, kembali ditangkap oleh polisi dan agen federan New York, Kamis malam, saat berjalan-jalan dengan anjingnya, kata pengacara Kelly, Steve Greenberg.
Baca juga: Hakim izinkan persidangan R. Kelly disorot kamera
Surat dakwaan pemerasan di Brooklyn mencakup beberapa tuduhan yang kembali ke tahun 1999, termasuk eksploitasi seksual terhadap anak, penculikan dan kerja paksa.
Di bawah kedok itu, Kelly dan rombongannya diduga mengundang perempuan dan remaja putri ke belakang panggung setelah konser, mengisolasi mereka dari teman dan keluarga, dan membuat mereka bergantung padanya demi kesejahteraan finansial.
Jaksa Chicago memberi 13 dakwaan bahwa Kelly melakukan kontak seksual dengan lima anak di bawah umur, merekam video dari beberapa di antara mereka dan membayar mereka untuk tutup mulut.
Jaksa mengatakan Kelly membayar seorang individu tak dikenal sebanyak 170.000 dolar AS untuk membatalkan konferensi pers di mana orang itu berencana untuk mengumumkan dia memiliki video aktivitas seksual Kelly dengan anak di bawah umur.
Baca juga: Sempat bebas, R. Kelly kembali ditangkap di Chicago
Baca juga: Puteri R. Kelly pernah mengaku jadi pria transgender
Baca juga: R. Kelly kembali membantah 11 tuduhan baru soal pelecehan seksual
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019