Penyerahan dilaksanakan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Gedung A lantai 3, Jalan Medan Merdeka Utara No 7, Gambir, Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.30 WIB.
"Hari ini Pak Menteri akan menyerahkan SK Plt Gubernur Kepri. Mendagri juga akan memberikan pengarahan khusus kepada Plt Gubernur Kepri," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, Sabtu.
Baca juga: Mendagri sebut gubernur dan pejabat saling ingatkan tidak korupsi
Baca juga: Mendagri panggil Wagub Kepri pascapenahanan Nurdin Basirun
Pengarahan khusus diberikan Mendagri mengingat, Kepri merupakan zona merah yang mendapatkan perhatian dari Inspektorat khusus Kemendagri dan Korsugah KPK.
"Mendagri akan beri pengarahan khusus kepada Plt Gubernur Kepri supaya tahu, paham, dan sadar betul bahwa kedudukan gubernur selain sebagai kepala daerah juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," imbuhnya.
Sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, lanjutnya, gubernur diharapkan mampu menjadi teladan bagi bupati maupun wali kota di daerahnya.
"Gubernur adalah pemimpin tertinggi di wilayah provinsi, bukan sekedar pejabat biasa. Maka, keteladanan sangatlah penting," tegas Bahtiar.
Dia menambahkan, kegiatan penyerahan SK Plt gubernur ini merupakan kebijakan responsif oleh Mendagri yang selalu siap dan cepat memberi solusi dan kepastian hukum.
"Ini sebagai contoh keteladanan Mendagri yang selalu sigap mengambil keputusan dan sangat cepat memberi solusi dan kepastian hukum. Meski hari ini libur, beliau tetap bekerja demi kepentingan negara dan daerah," imbuhnya.
Baca juga: Uang tunai sitaan dari Rumah Dinas Gubernur Kepri sekitar Rp5 miliar
Baca juga: KPK temukan miliaran rupiah dari Rumah Dinas Gubernur Kepri
Pewarta: Ogen
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019