• Beranda
  • Berita
  • Penetapan tersangka Gubernur Kepri tidak pengaruhi Investasi

Penetapan tersangka Gubernur Kepri tidak pengaruhi Investasi

13 Juli 2019 12:11 WIB
Penetapan tersangka Gubernur Kepri tidak pengaruhi Investasi
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto memberikan keterangan pers di Gedung A lantai 3 Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019) (ANTARANEWS/FAUZI LAMBOKA)

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto menegaskan penetapan tersangka Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memengaruhi investasi di daerah.

“Saya kira tidak memberikan pengaruh untuk investasi, semua jalan pemerintahan jalan seperti biasa,” kata Isdianto kepada Antara di Kantor Kemendagri, Jakata, Sabtu.

Baca juga: KPK sita dokumen penting kantor gubernur dan DKP Kepri
Baca juga: Gubernur Kepri diminta kooperatif dengan KPK

Isdianto menyatakan segera melakukan evaluasi pascaditangkapnya sejumlah aparatur sipil Negara (ASN) bersama gubernur oleh KPK beberapa waktu lalu.

“Kita juga meminta Kemendagri untuk turun ke Kepri memberikan pencerahan kepada seluruh pegawai," harap Isdianto.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mencatat perkembangan realisasi investasi penerimaan Modal Asing (PMA) di Kepulauan Riau periode Januari – Maret 2019 sebesar 454 juta dolar amerika.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Gubernur Isdianto sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri RI Nomor 121.21/6344/Sekjen tertanggal 12 Juli 2019.

SK penunjukan itu itu diserahkan Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabow kepada Wagub Kepri periode 2018-2021, Isdianto di Gedung A lantai 3 Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu.

Penunjukan itu berkenan ditetapkannya Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 10 Juli 2019.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya terkait dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau. Nuridn diduga menerima suap sebanyak 11.000 dollar Singapura dan Rp45 juta.

Baca juga: Hari ini Mendagri serahkan SK Plt Gubernur Kepri
Baca juga: Uang tunai sitaan dari Rumah Dinas Gubernur Kepri sekitar Rp5 miliar

Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019