• Beranda
  • Berita
  • Kemendagri harap kasus Gubernur Kepulauan Riau jadi pelajaran

Kemendagri harap kasus Gubernur Kepulauan Riau jadi pelajaran

13 Juli 2019 13:00 WIB
Kemendagri harap kasus Gubernur Kepulauan Riau jadi pelajaran
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo (kiri) didampingi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau Isdianto (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung A lantai 3 Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019) (ANTARANEWS/FAUZI LAMBOKA)

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo berharap kasus yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau dapat menjadi pelajaran para kepala daerah lain di Indonesia.

“Ini tentunya menjadi referensi para kepala daerah lainnya, untuk tidak melakukan hal-hal di luar kewenangannya, sehingga akan menimbulkan permasalahan hukum,” kata Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Uang tunai sitaan dari Rumah Dinas Gubernur Kepri sekitar Rp5 miliar

Baca juga: Gubernur Kepri diminta kooperatif dengan KPK

Baca juga: Mendagri panggil Wagub Kepri pascapenahanan Nurdin Basirun

 

Hadi menegaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sering menyatakan kesedihan dan keprihatinan ketika terjadi permasalahan hukum di daerah. Kata Hadi, Mendagri berhatap kepala daerah tidak melakukan korupsi dan melaksanakan tugas sesuai koridor hukum serta taat asas normatif.

“Pak menteri sudah berulang kali mengingatkan kepala daerah,” ujar Hadi.

Hadi menyatakan dirinya tidak mengetahui alasan mengapa masih ada kepala daerah masih melakukan korupsi. Tetapi menurut dia, perilaku korupsi dikembalikan kepada individu masing-masing kepala daerah.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Gubernur Isdianto sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri RI Nomor 121.21/6344/Sekjen tertanggal 12 Juli 2019.

SK penunjukan itu diserahkan Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo kepada Wagub Kepri periode 2018-2021, Isdianto di Gedung A lantai 3 Kemendagri, Jakarta Pusat.

Penunjukan itu berkenaan ditetapkannya Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 10 Juli 2019.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya terkait dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau. Nurdin diduga menerima suap sebanyak 11.000 dollar Singapura dan Rp45 juta.

Pewarta: Fauzi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019