• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: OTT Gubernur Kepri bukti kelemahan pengawasan

Pengamat: OTT Gubernur Kepri bukti kelemahan pengawasan

14 Juli 2019 11:37 WIB
Pengamat: OTT Gubernur Kepri bukti kelemahan pengawasan
Ruang kerja Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun disegel KPK. ANTARA/Nikolas Panama/am.


Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun sebagai bukti lemahnya pengawasan terhadap kinerja pemerintahan, kata pengamat politik Endri Sanopaka.

"Pengawasan yang lemah salah satu penyebab terjadinya praktik gratifikasi atau korupsi. Kekuasaan tanpa pengawasan potensial koruptif," kata Endri yang juga Ketua Sekolah Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji, di Tanjungpinang, Minggu.

Baca juga: KPK jelaskan kronologi tangkap tangan suap izin reklamasi Kepri

Ia mengatakan lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi yakni DPRD Kepri. Fungsi pengawasan anggota legislatif yang kurang maksimal terhadap kinerja pemerintahan salah satu penyebab terjadinya "jual-beli" kebijakan berupa perizinan untuk pengelolaan kawasan pesisir di Tanjung Piayu, Batam.

"Jadi percuma saja DPRD Kepri diberi kewenangan untuk mengawasi, tetapi tidak mampu menjalankannya. Belum lagi permasalahan lain yang berhubungan dengan izin pertambangan bauksit, pasir, timah, dan granit di Kepri. Mereka yang memiliki akses untuk mengawasi secara maksimal," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Kepri siapkan kuasa hukum untuk dampingi gubernur di KPK

Endri mengatakan kasus dugaan gratifikasi yang menimpa Nurdin semestinya membuat DPRD Kepri meningkatkan pengawasan, terutama terhadap persoalan perizinan reklamasi dan izin pertambangan. Pengawasan yang ketat, dapat mendorong perbaikan dalam sistem perijinan dan pelayanan.

"Sampai sekarang belum terlihat apa yang dilakukan DPRD Kepri. Kami ingatkan, asumsi pembiaran akibat tidak melaksanakan tugas pengawasan adalah perbuatan yang tidak benar," katanya.

Terkait polemik penangkapan Nurdin dan dua stafnya, serta Abu Bakar, pihak swasta yang dilakukan KPK, menurut dia, sebaiknya disudahi. Dalam berbagai kasus korupsi yang ditangani KPK, biasanya lembaga anti-rasuah itu memiliki data yang lengkap.

"Jadi tidak perlu memberi komentar yang spekulatif. Sebaiknya tunggu hasil pengembangan kasus itu. KPK pasti buka satu per satu," katanya.

KPK baru-baru ini menggeledah rumah dinas Nurdin. Tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp132.610.000.

"KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, Rp 132.610.000," ujar Basaria.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019