• Beranda
  • Berita
  • Pemprov Kepri siapkan kuasa hukum untuk dampingi gubernur di KPK

Pemprov Kepri siapkan kuasa hukum untuk dampingi gubernur di KPK

11 Juli 2019 16:00 WIB
Pemprov Kepri siapkan kuasa hukum untuk dampingi gubernur di KPK
Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun jadi terperiksa di gedung KPK, Jakarta, terkait OTT suap dana izin reklamasi. (Ogen)
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menunjuk Andi Muhammad Asrun sebagai kuasa hukum yang akan mendampingi Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam menghadapi perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini gubernur bersama dua kepala dinas dan tiga staf Pemprov Kepri diketahui tengah diperiksa KPK di Jakarta, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap dana izin reklamasi senilai 6.000 dolar Singapura pada Rabu (10/7).

"Saya sudah diminta Sekda Kepri, Arif Fadillah untuk mendampingi proses hukum yang tengah menjerat gubernur di KPK," kata Andi di Tanjungpinang, Kamis.

Andi juga menyatakan, penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum gubernur itu tidak terlepas dari statusnya selaku pengacara Pemprov Kepri hingga saat ini.

Baca juga: Gubernur Kepri Nurdin Basirun jalani pemeriksaan lanjutan di KPK
Baca juga: NasDem akan pecat Gubernur Kepri terkait OTT KPK
Baca juga: KPK amankan mata uang rupiah dan asing terkait OTT Kepri
Baca juga: Gubernur Kepri masih diperiksa KPK di Polres Tanjungpinang


Dalam kesempatan ini, Andi menyarankan agar gubernur kooperatif ketika diperiksa KPK. Tidak menutup-nutupi yang justru akan menyulitkan bahkan memberatkan proses hukum yang sedang berjalan.

"Kalau beliau menutup-nutupi terkait kasus ini, risikonya akan berat. Sebab, KPK tentunya sudah memiliki bukti-bukti yang kuat," ujarnya.

Dia berharap banyak dalam kasus tersebut gubernur tidak terlibat, melainkan hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh komisi anti rasuah ini.

"Sebab bisa saja dalam kasus ini gubernur tidak memerintahkan dan menginstruksikan kepala dinas terkait masalah perizinan itu. Sehingga ada kemungkinan beliau bisa dibebaskan," ujarnya.
 

Pewarta: Ogen
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019