• Beranda
  • Berita
  • KPBB minta pemerintah ikuti standar baku mutu WHO

KPBB minta pemerintah ikuti standar baku mutu WHO

14 Juli 2019 18:15 WIB
KPBB minta pemerintah ikuti standar baku mutu WHO
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7/2019). Berdasarkan data "Air Quality Index" pada Senin (8/7/2019) tingkat polusi udara di Jakarta berada pada angka 154 yang menunjukkan bahwa kualitas udara di Ibu Kota termasuk kategori tidak sehat. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras).

Pemerintah pusat dan Pemerintah DKI Jakarta harus mengikuti teknologi terkini

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin meminta pemerintah menggunakan standar baku mutu kualitas udara seperti yang diterapkan oleh Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) untuk mengukur kualitas udara.

"Setidaknya setara dengan standar yang ditetapkan oleh WHO," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Pemerintah kata dia, memaksakan menggunakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang sudah 'out of date' atau tertinggal dari perkembangan zaman yang merupakan produk SK Menteri Lingkungan Hidup pada 1972.

Dalam mengukur kualitas udara, masyarakat sipil menggunakan acuan US Air Quality Index (AQI) sehingga terdapat perbedaan dalam mengukur kualitas udara dengan pemerintah.

Ia menjelaskan, ketika menggunakan acuan US AQI maka hasil analisa pencemaran udara untuk parameter PM2.5 dengan konsentrasi 0-10 ug/m3 termasuk kategori sedang, lalu 36 hingga 55 ug/m3 kategori tidak sehat untuk kalangan tertentu.

Kemudian, 56-65 ug/m3 adalah kategori tidak sehat, 66-100 ug/m3 kategori sangat tidak sehat dan 100 ug/m3 ke atas kategori berbahaya.

Sedangkan dengan acuan ISPU hasil analisanya lebih longgar. Konsentrasi PM2.5 rentang 0-65 ug/m3 adalah kategori baik, 66-100 ug/m3 termasuk kategori sedang. Kemudian, 101-150 ug/m3 kategori tidak sehat, 151-200 ug/m3 kategori sangat tidak sehat dan 200 ug/m3 ke atas termasuk kategori berbahaya.

"Pemerintah pusat dan Pemerintah DKI Jakarta harus mengikuti teknologi terkini," katanya.

Berdasarkan data  Air Quality Index,  pada Senin (8/7/2019) tingkat polusi udara di Jakarta berada pada angka 154 yang menunjukkan bahwa kualitas udara di Ibu Kota termasuk kategori tidak sehat.

Buruknya kualitas udara di ibu kota disebabkan oleh beberapa hal seperti jumlah kendaraan, industri, debu jalanan, rumah tangga, pembakaran sampah, pembangunan konstruksi bangunan, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

"Data yang kami miliki pada 2018 tercatat sembilan juta kendaraan roda empat dan 21 juta kendaraan roda dua di wilayah Jabodetabek," katanya.


Baca juga: BMKG: Alat ukur picu perbedaan tingkat kualitas udara
Baca juga: Menteri LHK: Kualitas udara Jakarta masih relatif baik
 

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019