• Beranda
  • Berita
  • KPBB sarankan lima aspek perbaiki kualitas udara Jakarta

KPBB sarankan lima aspek perbaiki kualitas udara Jakarta

14 Juli 2019 19:21 WIB
KPBB sarankan lima aspek perbaiki kualitas udara Jakarta
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7/2019). Berdasarkan data "Air Quality Index" pada Senin (8/7/2019) tingkat polusi udara di Jakarta berada pada angka 154 yang menunjukkan bahwa kualitas udara di Ibu Kota termasuk kategori tidak sehat. (ANTARA Foto/M Risyal Hidayat)
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menyarakan pemerintah segera menerapkan lima aspek untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Pertama pemerintah harus mulai menggunakan energi bersih yaitu BBM dengan jenis kualitas baik atau minim timbal contohnya Pertamax dan Pertamax Turbo serta Bahan Bakar Gas," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, penggunaan BBM dengan kualitas baik atau minim timbal akan membantu mengurangi emisi kendaraan di ibu kota. Kedua, pemerintah didorong menggunakan kendaraan teknologi bersih seperi bus Euro 4 dengan emisi rendah.

"Moda transportasi Euro 4 emisinya 10 persen lebih rendah sehingga bagus untuk menekan polusi udara di Jakarta," ujar dia.

Selanjutnya memaksimalkan tata guna lahan dan manajemen transportasi. Pada aspek ini pemerintah pusat maupun Pemerintah DKI Jakarta harus memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH).
Baca juga: KPBB minta pemerintah ikuti standar baku mutu WHO
Minimal Ibu Kota Jakarta memiliki 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH pribadi atau pekarangan rumah masyarakat. Sementara, saat ini hanya ada tujuh persen RTH publik dan sembilan persen RTH privat.

"Jadi kita masih butuh 14 persen RTH lagi di Jakarta untuk membantu menyerap emisi atau polusi udara," katanya.

RTH ujar dia, berperan penting membantu menyerap emisi hasil kendaraan maupun industri sehingga saat hujan turun dapat meluruhkannya ke tanah.

Selanjutnya Safrudin menegaskan pemerintah perlu menyetarakan standar baku mutu kualitas udara seperti yang diterapkan oleh World Health Organization (WHO). Sedangkan saat ini Indonesia masih memaksakan ISPU yang telah tertinggal dari perkembangan zaman.

Terakhir, ia menyarankan agar pemerintah komitmen dalam penegakan hukum terutama terhadap pabrik atau industri yang mencemari udara di Ibu Kota Jakarta. Jika perlu hal itu diterapkan hingga di tingkat RT/RW yang telah diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

"Ini banyak kita temukan masyarakat yang masih membakar sampah sembarangan, hal itu menambah polusi udara dan harus ditindak," ujar dia.
Baca juga: Dinas LHK DKI: Sekitar 20 juta kendaraan cemari Jakarta
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta canangkan peta jalan atasi pencemaran udara

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019