Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mulai melakukan penyidikan kasus pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Ali Rahim Hasibuan di Tanjungpinang, Senin, mengatakan penyidik kejaksaan hari ini memanggil pihak-pihak di pemerintahan terkait kasus pertambangan bauksit di Bintan.
"Masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan. Mulai hari ini dipanggil," katanya.
Baca juga: Menelusuri pelaku pertambangan bauksit ilegal di Bintan
Ali membantah pihak perusahaan yang terlibat dalam pertambangan bauksit di Bintan tahun 2018-2019 sudah diperiksa penyidik. Penyidik hari ini hanya memeriksa unsur dari pemerintahan terkait kasus itu.
"Belum ke perusahaan. Ini masih di kalangan pemerintahan," ujarnya.
Baca juga: Mendorong negara berantas pertambangan bauksit ilegal
Ali juga membantah hari ini Bupati Bintan Apri Sujadi diperiksa terkait kasus itu.
"Tidak benar informasi tersebut. Kami belum memeriksa Bupati Bintan," katanya.
Pernyataan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri itu tidak seirama dengan pernyataan Kepala Inspektorat Kepri Mirza. Menurut Mirza, sejumlah pihak di pemerintahan yang terkait kasus itu sudah dipanggil pihak kejaksaan.
"Kejati Kepri sedang menangani kasus itu, terutama yang berhubungan dengan 19 izin pertambangan di Bintan," katanya.
Mirza mengemukakan pihaknya juga menganalisis izin pertambangan bauksit di Bintan. Hasil analisis sudah diserahkan kepada gubernur.
"PT GBA (Gunung Bintan Abadi) yang mendapatkan kuota ekspor 1,5 juta ton bauksit dicabut izinnya. Terakhir, Dinas PTSP Kepri mencabut 19 izin yang sudah diterbitkan," ujarnya.
Mirza mengaku belum menerima hasil kajian KPK terhadap kasus pertambangan bauksit di Bintan.
Ia juga belum mengetahui perkembangan hasil penyelidikan terhadap kerusakan lingkungan dan hutan akibat pertambangan bauksit di Bintan yang dilakukan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan data Antara, pihak penyidik kejaksaan pada 8 Juli 2019 menyurati 15 orang yang berhubungan dengan kasus pertambangan bauksit di Bintan, beberapa di antaranya menjabat sebagai direktur perusahaan. Kejati Kepri juga sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan Print-241/L10/Fd.1/07/2019 pada 4 Juli 2019.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019