• Beranda
  • Berita
  • LPSK sayangkan Jokowi beri grasi terpidana kekerasan seksual anak

LPSK sayangkan Jokowi beri grasi terpidana kekerasan seksual anak

15 Juli 2019 13:31 WIB
LPSK sayangkan Jokowi beri grasi terpidana kekerasan seksual anak
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (Dok.LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta International School (JIS), Neil Amstrong, warga Kanada.

“LPSK mendesak sebaiknya pemerintah memberikan penjelasan kepada publik mengenai pertimbangan apa saja di balik pemberian grasi bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak itu,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Senin.

Baca juga: Menteri Linda Gumelar mengutuk kekerasan seksual di JIS

Baca juga: Manajemen JIS bersaksi pada sidang kasus pelecehan

Meski memang, lanjut Hasto, pemberian grasi merupakan kewenangan presiden namun pemberian grasi terhadap terpidana kasus kekerasan seksual tersebut hendaknya dapat memerhatikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

“Pemberian grasi ini kontraproduktif dengan semangat pemerintah sendiri dalam mencegah dan melindungi anak-anak dari para pelaku kejahatan seksual,” katanya.

“Oleh sebab itulah, ke depan, pemberian grasi oleh pemerintah seharusnya dapat dilakukan dengan lebih memerhatikan rasa keadilan bagi korban,” sambungnya.

Lebih lanjut Hasto berpendapat, padahal sebelumnya pemerintah telah menyatakan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak bahkan UU Perlindungan Anak turut direvisi.

Ia menilai, langkah pemberian grasi tersebut bertentangan dengan perpu yang telah ditandatangani presiden yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah bahkan menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan pengampunan atau grasi terhadap terpidana pelaku kekerasan seksual anak yang merupakan mantan guru sekolah bertaraf internasional, JIS.

Baca juga: LPSK siap lindungi korban kekerasan seksual JIS

Baca juga: Menkopolhukam akan ketemu empat dubes bahas JIS


Baca juga: Setelah kasus JIS, pengaduan kekerasan seksual anak meningkat

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019