Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat perselisihan pemilihan hasil legislatif (Pileg) tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami penurunan dibandingkan perselisihan yang sama pada Pileg tahun 2014 lalu.
“Ada penurunan dari 900 perkara di Pileg 2014 menjadi 600 perkara di Pileg 2019,” Kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil dalam diskusi media bertajuk analisis permohonan perselisihan pemilihan legislatif (Pileg) 2019 dan hasil pemantauan sementara perselisihan hasil Pemilu 2019 di MK, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Perludem: Wujudkan rekonsiliasi konstruktif pascaputusan MK
Baca juga: Perludem sayangkan aksi kericuhan pasca penetapan hasil pemilu
Fadli menjelaskan Perludem menemukan sebanyak 613 perkara perselisihan hasil Pemilu legislatif 2019. Jenis pemilihan yang paling banyak dipersoalkan di MK adalah Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah 384 perkara.
Kemudian perkara perselisihan hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi dengan 111 perkara dan DPR RI terdapat 139 permohonan perselisihan hasil.
“Untuk Pemilu Anggota DPD, terdapat 9 permohonan sengketa,” ujarnya.
Sementara itu kata Fadli, terdapat satu permohonan yang diajukan oleh perseorangan dari Provinsi Papua, yang mempersoalkan tiga jenis Pemilu, yakni DPR, DPD, dan DPRD provinsi.
Terhadap pemilu DPR dan DPRD, warga negara ini dipalsukan tak memiliki “legal standing”, karena bukan peserta Pemilu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan sebelum Pileg 2019 dirinya memprediksikan adanya kenaikan perkara perselisihan di tingkatan MK, tetapi nyatanya tidak terjadi.
“Saya memperkirakan angkanya naik, tetapi ternyata jumlah sengketanya menurun,” kata Titi.
Titi menjelaskan beberapa faktor membuat perkara perselisihan menurun diantaranya, tidak semua partai membolehkan Caleg mereka menggugat di MK. Kemudian partai politik memilih mekanisme internal daripada caleg mereka menggugat di MK.
Selanjutnya para Caleg telah rasional dalam melihat mekanisme Pemilu, dimana telah disiapkan ruang-ruang yang sudah cukup bagi mereka sebelum bersengketa di MK. Para caleg sudah merasa cukup dengan mekanisme sebelumnya tanpa harus mengulang kembali di MK.
“Terakhir berkaitan dengan ke sumber daya dan anggaran untuk bersengketa di MK,” ujar Titi.
Baca juga: MK mulai registrasi perkara sengketa Pileg
Baca juga: MK registrasi 260 perkara sengketa Pileg
Pewarta: Fauzi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019