Danrem 042/Gapu saat dikonfirmasi awak media dan rilis Penrem 042/Gapu, yang diterima Antara, Senin mengatakan, Satgas Karhutla Terpadu terdiri gabungan TRC Damkar PT WKS, personel Polri, Babinsa dan Tim Satgas monitoring Karhutla Korem 042/Gapu, pada hari Jumat 12 Juli 2019.
Baca juga: Polda Kalsel andalkan aplikasi Bekantan untuk berantas karhutla
Baca juga: Cegah karhutla di Musirawas, prajurit TNI membantu di daerah rawan
Baca juga: Polisi tangkap pembakar lahan gambut untuk kebun cabai
Tim tersebut akan memadamkan kebakaran lahan dan hutan seluas kurang lebih 10 hektar di dua lokasi yang diindikasikan sengaja dibakar oleh kelompok itu karena kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) berusaha mencegah pemadaman tersebut.
Pemadaman tersebut dilakukan karena dikuatirkan dapat meluas ke daerah lain dan menjadi bencana kebakaran hutan dan lahan.
Pada Sabtu 13 Juli 2019 sekitar 60 orang dari kelompok SMB merangsek masuk ke Distrik VIII untuk mencari tim pemadam yang memadamkan api.
Pada saat kedatangan kelompok itu, anggota satgas monitoring Karhutla Korem dan Anggota Polri melihat adanya kemungkinan kelompok tersebut melakukan lagi pembakaran lahan karena membawa senjata rakitan dan senjata tajam dan alat-alat lainnya.
Tim yang berusaha melakukan komunikasi untuk mencegah dan menghimbau kelompok tersebut dan bahwa pembakaran dapat berdampak luas, namun kelompok tersebut tidak menerima dan melakukan pemukulan terhadap anggota TRC Damkar dan karyawan PT WKS yang ada di lokasi.
"Pemukulan SMB tersebut juga mengenai dua orang personel Satgas Monitoring Karhutla Rem 042/Gapu yang mengakibatkan lebam dan lecet," kata Danrem, Elphis Rudy yang juga Dansatgas Karhutla Jambi.
Danrem 042/Gapu juga mengatakan bahwa salah satu tugas tim dalam siap siaga Karhutla adalah menjamin dan menjaga masyarakat Jambi bebas dari bencana karhutla, dan kami berkomitmen untuk itu.
"Namun masih ada segelintir orang yang lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya dengan sengaja membakar lahan," kata Danrem.
Dia juga sangat menyesalkan kejadian ini, personel saya yang sudah berjibaku melawan ancaman kebakaran hutan dan lahan justru ikut diperlakukan tidak semestinya.
Kelompok SMB ini telah melakukan tindakan kriminalisme dan premanisme. Mereka sengaja membakar lahan padahal sudah dilarang dengan Perda dan Pergub.
Pembakaran ini bila dibiarkan dapat menjadi bencana kebakaran bagi Jambi, mereka juga menggunakan senjata rakitan ilegal untuk melukai orang, dan dilarang karena bisa mematikan.
Mereka juga memprovokasi, mengintimidasi dan menganiaya masyarakat dan berani menyerang aparat yang tidak bersenjata dan hukum harus ditegakkan ini tidak bisa dibiarkan, kata Danrem Eplhis Rudy.
Sebelumnya kelompok SMB bentrok dengan pemilik IUP HTR di Desa Belanti Jaya, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari Jambi dan menganiaya kepala desa, kali ini justru menyasar terhadap Satgas Terpadu Karhutla yang baru memadamkan kebakaran lahan di area tersebut.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019