Asteria ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah ajakan untuk tidak memasang foto presiden di sejumlah media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahanan dari keluarga Asteria.
"Sudah, itu 'kan hak tersangka yang ditahan. 'Kan dia punya hak untuk mengajukan dan diatur oleh undang-undang, nanti 'kan keputusan pada penyidik," kata Kombes Pol. Budhi saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin.
Baca juga: Pasang status tak usah pasang foto presiden, guru les jadi tersangka
Buhdi mengatakan bahwa penyidik terlebih dahulu akan mempelajari permohonan tersebut, kemudian akan melihat unsur subjektif maupun objektifnya.
"Subjektifnya apakah tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, apakah akan menghilangkan barang bukti. Kalau itu tidak terpenuhi, mungkin bisa untuk dikabulkan, lalu tinggal unsur objektifnya," tuturnya.
Selain itu, kata Budhi, pihak Asteria hingga saat ini belum menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pendampingan.
"Kalau ancaman hukuman 6 tahun, sih, dia berhak untuk didampingi kuasa hukum," tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Asteria Fitriani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan yang melibatkan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana.
Kejadian itu berawal ketika pada tanggal 26 Juni 2019 Asteria menunggah ajakan untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden di sejumlah akun media sosial lain miliknya.
Adapun unggahan tersangka adalah: "Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden & wakil presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan."
Baca juga: Ditahan polisi, kesehatan guru les pengunggah ujaran kebencian menurun
Pada tanggal 1 Juli 2019, unggahan Asteria tersebut dilaporkan oleh warga berinisial TCS dengan dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Asteria kemudian ditahan dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Huruf a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sesuai dengan perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 207 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah.
Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, polisi melakukan penahanan terhadap tersangka.
Sebelumnya, tersangka sempat diduga sebagai seorang guru di sebuah sekolah di Jakarta. Namun, setelah diperiksa, tersangka diketahui bukan guru sekolah.
Asteria diketahui bukan guru di sekolah tersebut, dia diketahui sebagai wali murid di sekolah yang bersangkutan yang mengaku sebagai guru saat mengunggah ajakan tersebut.
"Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru tetapi guru les bimbingan belajar," ujar Kombes Pol. Budhi.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019