• Beranda
  • Berita
  • KPK fasilitasi pemeriksaan Kejati DKI terhadap tersangka suap perkara

KPK fasilitasi pemeriksaan Kejati DKI terhadap tersangka suap perkara

16 Juli 2019 12:41 WIB
KPK fasilitasi pemeriksaan Kejati DKI terhadap tersangka suap perkara
Mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, salah satu tersangka suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (ANTARA News/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap tiga tersangka kasus suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tiga tersangka tersebut saat ini dalam penyidikan di KPK, yaitu mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.

"Sebelumnya, KPK menerima surat dari Kejaksaan Tinggi DKI tertanggal 11 Juli 2019, perihal bantuan untuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor atau saksi dan mohon tempat pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK periksa dua tahanan Kejaksaan terkait suap perkara Kejati DKI
Baca juga: Kejagung rotasi jabatan setelah berhentikan Aspidum Kejati DKI
Baca juga: Kronologi tangkap tangan kasus suap perkara PN Jakbar


Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa ini juga memanggil jaksa pada Kejaksaan Tinggi Bali Arih Wirah Suranta sebagai saksi untuk tersangka Agus Winoto.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.

Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alfin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Saat persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alfin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alfin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.

Alfin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Kemudian, Alfin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6). Pasalnya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7).

Baca juga: KPK bantah menyerahkan penyidikan suap perkara PN Jakbar ke Kejaksaan
Baca juga: KPK tetapkan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai tersangka
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara suap perkara di PN Jakarta Barat


Pada Jumat (28/6) pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman, pihak swasta mengantar uang ke Alfin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita, seorang pengacara mendatangi Alfin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

Setelah itu, masih di tempat yang sama pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alfin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Selanjutnya, Alfin menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.

Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.

Dari Yadi, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019