Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menangkap tiga tersangka sindikat narkoba jaringan internasional asal Malaysia dan menyita barang bukti berupa 10 kilogram sabu-sabu berikut 15.940 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman di Pekanbaru, Selasa mengatakan tersangka ditangkap di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru. Mereka memanfaatkan jalur pantai timur Provinsi Riau, tepatnya Pulau Bengkalis sebagai pintu masuk penyelundupan serbuk haram tersebut.
"Pantai timur jalur sutera masuknya narkoba ke Indonesia melalui Provinsi Riau dan diedarkan keluar Riau," katanya.
Baca juga: Bareskrim sita 72 kg paket sabu asal Malaysia
Suhirman menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang yang bahkan membutuhkan waktu sebulan lamanya setelah Korps Bhayangkara menerima laporan masyarakat peredaran narkoba di wilayah Riau.
Hasilnya, dua tersangka pertama berhasil dibekuk di sekitar pelabuhan RoRo Sungai Pakning dan Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada 3 Juli 2019. Kedua pemuda itu masing-masing berinisial D dan A. Dari tangan mereka disita 10 kilogram sabu-sabu dan 15.500 butir pil ekstasi.
"Dari penangkapan pertama sengaja kita tidak mempublikasikan kepada media karena masih harus melakukan pengembangan," ujarnya.
Dari pengembangan dua tersangka pertama itu, Polisi kembali berhasil menangkap seorang tersangka lainnya di wilayah Kota Pekanbaru berinisial Bd. Dari tangan remaja berusia 19 tahun itu, Polisi menyita 500 butir pil ekstasi. Berbeda dari dua rekannya, Bd memiliki peran yang lebih berat yakni membawa narkoba dari Riau ke Sumatera Selatan.
Baca juga: BC Juanda gagalkan penyelundupan 815 gram sabu dari Malaysia
Ia menjelaskan ketiga tersangka merupakan jaringan yang sama dan memiliki peran berbeda. D, merupakan tersangka utama yang bertindak sebagai pengendali jaringan tersebut. Sementara A dan Bd merupakan kaki tangan tersangka yang bertindak sebagai penyimpan dan kurir.
"Tujuan akhir jaringan ini adalah mengirimkan narkoba ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan," ujarnya.
Sementara provinsi Riau hanya sebagai pintu perlintasan. Lebih jauh, tersangka D mengaku telah empat kali meloloskan pengiriman sabu-sabu. Setiap kali lolos, dia mendapat bayaran sebesar Rp20 juta dari bandar yang mengendalikan peredaran narkoba itu.
Suhirman menegaskan bahwa saat ini Polda Riau masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut termasuk mengungkap bandar besar sindikat tersebut. "Kita sudah kantongi identitasnya," tuturnya.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti narkoba serta dua sepeda motor dan kendaraan roda empat diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019