• Beranda
  • Berita
  • Ratna Sarumpaet belum akan ajukan banding atas vonis dua tahun

Ratna Sarumpaet belum akan ajukan banding atas vonis dua tahun

16 Juli 2019 14:48 WIB
Ratna Sarumpaet belum akan ajukan banding atas vonis dua tahun
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku belum akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar kuasa hukum Ratna, Desmihardi seusai konsultasi dengan Ratna di Polda Metro Jaya, Senin.

Demishardi mengatakan bahwa masa hukuman Ratna menjadi pertimbangan pihaknya tak mengajukan banding karena Ratna sendiri telah menjalani hampir setengah masa tahanannya.

"Alasannya ada beberapa pertimbangan. Kita melihat masa hukuman yang dua tahun itu Ibu (Ratna) sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir sembilan bulan. Jadi kalau Ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," ujarnya.

Baca juga: PN Jaksel vonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara
Baca juga: Vonis Ratna lebih ringan dari tuntutan jaksa
Baca juga: Atiqah Hasiholan bersyukur ibunya divonis 2 tahun


Hari ini Ratna diketahui berulang tahun pada usia ke70 tahun. Dikabarkan anak-anak Ratna dan kawan-kawan dekatnya akan mengunjungi yang bersangkutan pada pukul 15:00 WIB.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019