• Beranda
  • Berita
  • Sidang Pileg, KPU: sengketa pemilihan luar negeri bukan kewenangan MK

Sidang Pileg, KPU: sengketa pemilihan luar negeri bukan kewenangan MK

16 Juli 2019 15:02 WIB
Sidang Pileg, KPU: sengketa pemilihan luar negeri bukan kewenangan MK
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. (ANTARA News/Maria Rosari/aa)
Komisi Pemilihan Umum dalam eksepsinya mendalilkan bahwa permohonan sengketa soal penghitungan surat suara pemilihan luar negeri di Malaysia sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili.

"Ada eksepsi, permohonan pemohon bukan kewenangan Mahkamah karena mendalilkan keputusan Bawaslu 968/K.Bawaslu/PM.00.05/5//2019 tanggal 19 Mei 2019 adalah cacat hukum, menurut kami tidak tepat dibawa ke perselisihan di MK karena menurut perundang-undangan MK objeknya hanya perselisihan hasil pemilihan umum," kata kuasa hukum KPU Sutejo dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

KPU menilai ketika pemohon mendalilkan adanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang cacat hukum, objek permohonan menjadi rekomendasi Bawaslu, bukan penetapan perolehan suara hasil pemilu.

Untuk itu, KPU menyebut seharusnya permohonan yang mempersoalkan rekomendasi Bawaslu tidak diajukan ke MK. "Mestinya kalau itu di mana? Di TUN?" tanya hakim konstitusi Panel I Arief Hidayat yang diiyakan Sutejo.

Sutejo mengatakan tindakan KPU melaksanakan rekomendasi Bawaslu adalah tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni KPU berkewajiban melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu.

Baca juga: Sidang Pileg, gugatan Rahayu Saraswati dinilai lewati tenggat waktu
Baca juga: Hakim MK pertanyakan tenggat waktu permohonan caleg Gerindra
Baca juga: Sidang Pileg, Caleg Gerindra gugat internal partai


Eksepsi KPU tersebut menjawab permohonan Partai Nasdem yang mendalilkan kehilangan 35.306 suara akibat rekomendasi Bawaslu RI tentang surat suara dikirim melalui pos yang diterima kantor PPLN Kuala Lumpur setelah 15 Mei 2019 tidak sah dan tidak dihitung.

Nasdem menyebutkan Bawaslu keliru menafsirkan surat KPU RI Nomor 819/PL.02.6SD/01/KPU.5/2019 tertanggal 12 Mei 2019, padahal Ketua KPU RI telah menjelaskan surat tersebut menetapkan batas waktu penerimaan surat suara terhitung dari cap posnya.

Selain Nasdem, Gerindra dan PKB juga mempersoalkan rekomendasi Bawaslu tentang surat suara pemungutan suara ulang itu.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019