• Beranda
  • Berita
  • Peremajaan sawit rakyat di Sumsel sasar 14.900 hektare

Peremajaan sawit rakyat di Sumsel sasar 14.900 hektare

16 Juli 2019 16:33 WIB
Peremajaan sawit rakyat di Sumsel sasar 14.900 hektare
Kebun kelapa sawit di Kecamatan Mesuji. (FOTO ANTARA/Ujang Idrus/12)

Setelah proposal disetujui, dana peremajaan ini akan langsung ditransfer ke rekening petani melalui kelompok tani

Peremajaan sawit rakyat di Provinsi Sumatera Selatan akan menyasar 14.900 hektare pada 2019 untuk mendorong produktivitas di daerah tersebut karena sebagian besar kebun sudah berusia di atas 25 tahun.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) Dinas Perkebunan Sumsel Rudi Arpian di Palembang, Selasa, mengatakan, petani akan mendapatkan bantuan Rp25 juta per hektare dengan maksimal lahan yang direplanting seluas 4 hektare.

“Artinya maksimal petani bisa dapat Rp100 juta,” kata dia.

Pada 2019 sebenarnya Sumsel mengajukan usulan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mencapai 23.027 hektare. Namun dari usulan tersebut, realisasi peremajaan yang disetujui pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) tahun ini hanya 14.900 hektare dengan total anggaran yang akan diberikan mencapai Rp372,5 miliar.

Dana tersebut akan dicairkan sesuai dengan kebutuhan petani dalam melakukan peremajaan. Untuk itu, penerima bantuan diharapkan segera menyiapkan berkas persyaratan administrasi berupa KTP, legalitas lahan, serta proposal replanting tanaman sawit.

“Setelah proposal disetujui, dana peremajaan ini akan langsung ditransfer ke rekening petani melalui kelompok tani,” kata dia.

Program peremajaan lahan sawit yang dicanangkan Presiden Jokowi pada Oktober 2017 sebelumnya masih rendah realisasinya karena dihadapkan sejumlah persoalan.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) diketahui dari target 185.000 hektare hanya terealisasi 12.622 hektare pada 2018.

Direktur Pengimpunan Dana BPDPKS Hendrajat Natawijaya dalam Seminar Teknis Kelapa Sawit di Palembang, mengatakan terdapat dua poin yang menjadi kendala penyerapan dana peremajaan lahan sawit ini.

Dua poin itu, legalitas lahan dan adanya dana pendampingan yang harus disiapkan petani sendiri melalui pinjaman perbankan (KUR/kredit komersial) atau tabungan pribadi, mengingat untuk meremajakan lahan sawit dibutuhkan dana sekitar Rp45 juta/ha.

"Semua pihak terkait seharusnya mempelajari mengapa hal ini bisa tersendat, agar penyerapan di 2019 jadi lebih baik mengingat ditargetkan 200.000 hektare," kata dia.

Program peremajaan sawit rakyat diresmikan Jokowi di Musi Banyuasin, Sumsel, 13 Oktober 2017 bertujuan untuk meningkatkan produktivitas panen dari 2,5 ton CPO per hektare menjadi 8 ton CPO per hektare.

Biaya Rp25 juta per hektare itu ditanggung oleh BPDPKS dengan syarat lahan harus bersertifikat, memiliki dana pendampingan, lahan yang tidak produktif yakni kurang dari 10 ton/hektare per tahunnya dan kurang dari 4 hektare.


Baca juga: Dorong percepatan peremajaan sawit rakyat, pemerintah pangkas persyaratan
Baca juga: Peremajaan sawit Muba Sumsel terluas di Indonesia
Baca juga: Asosiasi minta pemerintah permudah syarat peremajaan sawit rakyat



 

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019