Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan tujuan utama dari pemberlakuan aturan itu adalah untuk mengajak masyarakat menggunakan transportasi umum yang telah disediakan oleh pemerintah seperti, bus Transjakarta, MRT, LRT, dan sebagainya.
Baca juga: Belum ada aturan ganjil genap menjadi 15 jam
Baca juga: Polda Metro Jaya sambut baik usulan durasi ganjil-genap 15 jam
Baca juga: Hoaks, informasi penerapan aturan ganjil genap bagi sepeda motor di Jakarta
“Kan pemerintah sudah menyediakan fasilitas yang lengkap, seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik mungkin,” katanya saat ditemui di Poslantas Harmoni, Selasa.
Nasir melanjutkan, dengan adanya masyarakat yang aktif memanfaatkan transportasi publik tersebut otomatis kemacetan yang terjadi di Jakarta menjadi berkurang.
“Mengurangi kemacetan lalu lintas terutama di jalur-jalur utama,” katanya.
Menurutnya, jika kemacetan sudah bisa diminimalisir maka lalu lintas pun akan semakin tertib sehingga bisa mengurangi pelanggaran yang berefek pada kecelakaan di jalan.
“Tapi memang di jalan-jalan kecil transportasi publik belum masuk, jadi masih banyak yang menggunakan kendaraan pribadi saat ini,” ujarnya.
Selain itu, sistem ganjil genap tersebut juga bisa berdampak positif sampai kepada masalah polusi udara yang sedang melanda warga Jakarta. Nasir mengatakan bahwa adanya pengurangan jumlah kendaraan di ruas jalan tertentu secara korelasi dan bertahap itu akan mengurangi polusi.
“Namun efektivitasnya menjadi masif sehingga apakah itu bisa mengurangi polusi udara di seluruh wilayah Jakarta karena jumlahnya memang hanya dibatasi terhadap ruas jalan tertentu,” katanya.
Nasir pun mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta untuk selalu menaati Pergub Nomor 155 tahun 2018 tentang peraturan ganjil-genap tersebut demi kepentingan bersama.
“Kepada pengguna jalan mulai lah dari saat ini untuk tertib berlalu lintas untuk mengurangi pelanggaran yang berefek kepada kecelakaan fatal,” ujarnya.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019